Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
RUU 'kontroversial' Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP ) yang memicu demonstrasi besar beberapa waktu lalu, diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021. Sejumlah fraksi menolak.
ADVERTISEMENT
Empat fraksi yaitu PPP, PAN, Golkar, dan PKS, mempertanyakan dimasukkannya kembali RUU itu oleh Baleg DPR.
"Terkait RUU HIP, yang karena ini mengalami pro dan kontra di masyarakat dan kami baca di media drafnya berbeda, dan apa yang ada di DPR dan pemerintah mungkin perlu penjelasan atau kita perlu tinjau ulang RUU HIP ini," kata Anggota Baleg F-PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, di ruang Rapat Baleg, Selasa (24/11)
Anggota Baleg F-PAN, Zainuddin Maliki, juga menyatakan hal yang sama. Ia mengingatkan jangan sampai RUU HIP menimbulkan kegaduhan baru.
"Karena bolanya ada di pemerintah tentu kita berharap pemerintah merespons hal ini dengan wisdom (kebijaksanaan) karena munculnya RUU ini menimbulkan kegaduhan. Karena itu kita tidak ingin munculnya RUU HIP ini akan menimbulkan kegaduhan baru. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah merespons ini dengan bijaksana," tutur Zainuddin.
ADVERTISEMENT
Fraksi Golkar diwakili Firman Soebagyo berpandangan, kalau RUU HIP masih seperti yang lama, ia menyatakan Fraksi Golkar menolak. Ia juga meminta penjelasan pemerintah terkait perubahan judul RUU HIP.
"Ini penting sebelum kita menyepakati. Tentu Golkar ingin dengar perubahannya seperti apa? Fundamental enggak? Kalau masih seperti yang lalu Golkar belum sepakat dengan RUU HIP masuk Prolegnas 2021. Masih ada waktu ini," ujar Firman.
Terakhir, Anggota Baleg F-PKS Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan pernyataan Pemerintah dan Pimpinan DPR yang pernah menyatakan pembahasan RUU HIP dihentikan.
"Terkait RUU HIP, kami mempertanyakan berkaitan dengan karena ada pernyataan yang kami juga terima di media tanggal 5 Juli 2020 bahwa pemerintah menolak HIP kemudian juga 16 Juli 2020 ketua DPR dan Wakil Ketua DPR Bu Puan dan Pak Azis bahwa pembahasan tentang HIP dihentikan. Sehingga kalau sudah demikian, posisinya masak kita masih akan terus melanjutkan. Ini menjadi catatan kami," ujar Ledia.
ADVERTISEMENT
Dalam Usulan Prolegnas 2021 RUU HIP berubah menjadi RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila. Keputusan final pengambilan tingkat I (Pleno Baleg) bersama Menkumham Yasonna Laoly terkait Prolegnas 2021 akan diambil Besok, Rabu (25/11)
Berikut 38 RUU Usulan Prolegnas prioritas 2021
RUU usulan DPR RI:
1. RUU tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI
5. RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
ADVERTISEMENT
6. RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
9. RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
10. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
11. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law), usukan Komisi XI/pemerintah
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI
ADVERTISEMENT
14. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
16. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
18 RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg
20. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
ADVERTISEMENT
21. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
22. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
23. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI
24. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
26. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI
RUU usulan pemerintah:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
ADVERTISEMENT
4. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara
7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
8. RUU tentang Hukum Acara Perdata
9. RUU tentang Wabah
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)
RUU usulan DPD RI:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)