Bali Bakal Kelola Sampah Berbasis Energi Listrik Usai TPU Suwung Ditutup
·waktu baca 2 menit

Pemprov Bali sedang menyiapkan teknologi pengelolaan sampah berbasis PSEL atau PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Ini merupakan salah satu solusi saat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung ditutup akhir tahun 2025 mendatang.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan, masing-masing kepala daerah sedang mencari lahan pembangunan pengelolaan sampah berbasis PSEL.
Sedangkan, Pemprov Bali tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat yang mengatur tentang kebijakan, peraturan dan investor pembangunan pengelolaan sampah berbasis PSEL ini.
"Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung menyiapkan lahan lokasi untuk penerapan PSEL itu sendiri," katanya saat menghadiri HUT ke-67 Provinsi Bali di Lapangan Renon, Kota Denpasar, Bali, Jumat (22/8).
Kapasitas pengelolaan sampah berbasis PSEL ini sekitar 1.000 ton per hari. Pengelolaan sampah ini dinilai masih bisa dikendalikan karena jumlah sampah di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sekitar 1.400 ton per hari.
"Ketika PSEL sudah berjalan, pengolahan sampah menjadi energi listrik, sehingga truk angkutan swakelola dapat mendukung pengelolaan sampah PSEL," katanya.
Rentin mengaku saat ini TPA Suwung masih menerima sampah residu dan maksimal 30 persen sampah organik dari TPS3R dan bank swasta. Penutupan dilakukan bertahap agar tidak membebani masyarakat, TPS3R dan bank sampah swasta.
“Di akhir Desember nanti penutupan total adalah berkaitan dengan open dumping-nya. Sampah residu masih boleh dan bisa masuk ke TPS Suwung karena memang itu menjadi tanggung jawab kita di pemerintah daerah,” katanya.
Penutupan TPA Suwung sempat menjadi polemik di Kota Denpasar. Sampah-sampah berserakan di jalan saat Pemprov melarang membuat sampah organik ke TPA Suwung pada 1 Agustus 2025 lalu.
