Bali Resmi Ganti Istilah ODP, PDP, OTG Virus Corona

20 Juli 2020 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim medis melakukan penanganan terhadap seorang pasien saat simulasi penanganan pasien virus Corona di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Bali. Foto: Antara/Fikri Yusuf
zoom-in-whitePerbesar
Tim medis melakukan penanganan terhadap seorang pasien saat simulasi penanganan pasien virus Corona di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Bali. Foto: Antara/Fikri Yusuf
ADVERTISEMENT
Pemprov Bali resmi menganti sejumlah istilah terkait virus corona yang sudah dipahami masyarakat. Seperti orang dalam Pemantauan atau ODP, pasien dalam pengawasan atau PDP, dan orang tanpa gejala atau OTG virus corona.
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Pemprov Bali No.443/747/P2.P/2020/ tentang Alur Manajemen Kasus COVID-19 yang berlaku sejak Jumat (17/7).
"Hal ini (adanya SE) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 revisi kelima," kata Indra dalam surat edaran tersebut dikutip kumparan, Senin (20/7).
Infografik Istilah Baru Operasional Kasus COVID-19 Foto: Hod Susanto/kumparan
Indra menyampaikan definisi kasus terkonfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium metode PCR.

Istilah ODP Virus Corona Jadi Kontak Erat

Pecalang atau petugas keamanan adat Bali melakukan pengawasan terkait pencegahan virus corona. Foto: Antara/Fikri Yusuf
Setiap kasus konfirmasi akan dilakukan penelusuran kontak erat --sebelumnya disebut ODP. Apabila hasil kontak erat menunjukkan tanpa gejala maka langsung diimbau menjalani karantina mandiri selama 14 hari tanpa menjalani pemeriksaan swab.
ADVERTISEMENT
"Saat masa isolasi selesai dan tak ada gejala, kontak erat diberikan surat keterangan sehat oleh puskesmas setempat," ujarnya

Istilah PDP Virus Corona Jadi Suspek

Simulasi penanganan pasien yang diduga terinfeksi virus Corona di RSUP Sanglah Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Jika kontak erat memiliki gejala ringan, sedang, berat dan kritis dinyatakan sebagai suspek--sebelumnya disebut PDP-- dan dilanjutkan dengan pengambilan swab untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium metode PCR.
"Kasus Suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu kurang dari 24 jam dinyatakan sebagai discarded atau bukan COVID-19," kata Indra.

Istilah OTG Virus Corona Jadi Suspek Terkonfirmasi Positif Tanpa Gejala

Selanjutnya, kasus suspek terkonfirmasi positif yang tanpa gejala atau gejala ringan akan diisolasi Pemprov Bali dan mengikuti swab test metode PCR. Jika sudah dinyatakan negatif maka wajib menjalani karantina mandiri selama 7 hari.
ADVERTISEMENT

Kasus Konfirmasi Positif Gejala Sedang dan Berat

Pecalang memeriksa sejumlah warga yang melintas di Tabanan, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Kasus konfirmasi dengan gejala sedang dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19. Pasien wajib menjalani isolasi selama 10 hari dan ditambah 3 hari jika tak menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Kasus konfirmasi dengan gejala berat dibawa ke rumah sakit rujukan COVID-19. Pasien dinyatakan selesai menjalankan masa isolasi jika hasil PCR dinyatakan negatif dan minimal 3 hari tidak menunjukkan gejala demam, gangguan pernapasan atau pertimbangan dokter penanggung jawab.
Berikut secara lengkap isi dari SE tentang Alur Manajemen Kasus COVID-19 di Bali:
Surat edaran Pemprov Bali terkait alur manajemen kasus COVID-19. Foto: Pemprov Bali
Surat edaran Pemprov Bali terkait alur manajemen kasus COVID-19. Foto: Pemprov Bali
Surat edaran Pemprov Bali terkait alur manajemen kasus COVID-19. Foto: Pemprov Bali
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona