Bali Resmi Ganti Istilah ODP, PDP, OTG Virus Corona
ADVERTISEMENT
Pemprov Bali resmi menganti sejumlah istilah terkait virus corona yang sudah dipahami masyarakat. Seperti orang dalam Pemantauan atau ODP, pasien dalam pengawasan atau PDP, dan orang tanpa gejala atau OTG virus corona .
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Pemprov Bali No.443/747/P2.P/2020/ tentang Alur Manajemen Kasus COVID-19 yang berlaku sejak Jumat (17/7).
"Hal ini (adanya SE) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 revisi kelima," kata Indra dalam surat edaran tersebut dikutip kumparan, Senin (20/7).
Indra menyampaikan definisi kasus terkonfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium metode PCR.
Istilah ODP Virus Corona Jadi Kontak Erat
Setiap kasus konfirmasi akan dilakukan penelusuran kontak erat --sebelumnya disebut ODP. Apabila hasil kontak erat menunjukkan tanpa gejala maka langsung diimbau menjalani karantina mandiri selama 14 hari tanpa menjalani pemeriksaan swab.
ADVERTISEMENT
"Saat masa isolasi selesai dan tak ada gejala, kontak erat diberikan surat keterangan sehat oleh puskesmas setempat," ujarnya
Istilah PDP Virus Corona Jadi Suspek
Jika kontak erat memiliki gejala ringan, sedang, berat dan kritis dinyatakan sebagai suspek--sebelumnya disebut PDP-- dan dilanjutkan dengan pengambilan swab untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium metode PCR.
"Kasus Suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu kurang dari 24 jam dinyatakan sebagai discarded atau bukan COVID-19," kata Indra.
Istilah OTG Virus Corona Jadi Suspek Terkonfirmasi Positif Tanpa Gejala
Selanjutnya, kasus suspek terkonfirmasi positif yang tanpa gejala atau gejala ringan akan diisolasi Pemprov Bali dan mengikuti swab test metode PCR. Jika sudah dinyatakan negatif maka wajib menjalani karantina mandiri selama 7 hari.
ADVERTISEMENT
Kasus Konfirmasi Positif Gejala Sedang dan Berat
Kasus konfirmasi dengan gejala sedang dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19. Pasien wajib menjalani isolasi selama 10 hari dan ditambah 3 hari jika tak menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Kasus konfirmasi dengan gejala berat dibawa ke rumah sakit rujukan COVID-19. Pasien dinyatakan selesai menjalankan masa isolasi jika hasil PCR dinyatakan negatif dan minimal 3 hari tidak menunjukkan gejala demam, gangguan pernapasan atau pertimbangan dokter penanggung jawab.
Berikut secara lengkap isi dari SE tentang Alur Manajemen Kasus COVID-19 di Bali:
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona