Bali Terapkan Sistem Ganjil Genap Pembelian BBM

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi antrean SPBU Pertamina Panjer, Denpasar, Selasa (13/10/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi antrean SPBU Pertamina Panjer, Denpasar, Selasa (13/10/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparan

Pemerintah Provinsi Bali menetapkan sistem ganjil genap untuk pembelian BBM bersubsidi. Langkah ini diambil untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah Bali.

Kebijakan ini disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster. Surat bernomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM itu berisi tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Provinsi Bali.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Ketentuan ini berlaku mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026).

"Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurangi antrean agar diberlakukan sistem pengisian BBM berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU se-Provinsi Bali," katanya, Jumat (16/10).

Pemprov Bali juga melakukan penjadwalan ulang pengisian BBM untuk kendaraan truk. Pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk dialihkan ke malam hari. Tujuannya untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.

"Pemberian akses yang lebih cepat terhadap kendaraan ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran," terangnya.

Lebih lanjut, dalam surat tersebut, Wayan Koster menyampaikan adanya pembatasan pengisian BBM. Hal ini dilakukan untuk memastikan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi diterapkan sesuai dengan kriteria kendaraan yang telah ditentukan saat terjadi antrean panjang.

Selain itu, pengisian BBM berikutnya dapat dibatasi setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian sebelumnya. Ketentuan ini didasarkan pada data pembelian terakhir dengan mencatat odometer sesuai spesifikasi kendaraan.

"SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel agar diberikan sanksi. Apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut agar diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi izin operasionalnya," ungkapnya.

Menurut Koster, inovasi dalam pengisian bahan bakar perlu dilakukan. Upaya tersebut meliputi penambahan jam operasional, pengawasan terhadap jam operasional SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki, pemastian ketersediaan stok BBM di SPBU, dan digitalisasi antrean.

Sementara itu, Area Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengungkapkan bahwa pada Kamis (15/10) pukul 23.00 WITA telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Gubernur Bali, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan jajaran terkait. Rapat tersebut membahas ketersediaan stok, pendistribusian, dan pelayanan BBM jenis Pertalite di SPBU.

Ia menjelaskan, PT Pertamina Patra Niaga telah meningkatkan stok BBM. Hingga 17 Oktober 2026, stok tercatat mencapai 48 juta liter yang tersedia di terminal atau depo BBM Manggis, Karangasem, dan Sanggaran, Denpasar. Jumlah tersebut diklaim mampu memenuhi kebutuhan selama 14–15 hari ke depan. Penambahan stok terus dilakukan mengikuti kebutuhan sehingga ketersediaan BBM tetap terjaga.

"PT Pertamina Patra Niaga meningkatkan percepatan dengan menyediakan layanan pengisian di SPBU selama 24 jam di 66 SPBU. Sebanyak 42 SPBU di wilayah Denpasar dan 24 SPBU di wilayah Badung," katanya, Jumat (16/10).

Untuk mempercepat pengisian BBM di SPBU, dilakukan pembatasan pengisian bagi kendaraan roda empat maksimal 20 liter dan kendaraan roda dua maksimal 3 liter. Ketentuan ini berlaku hingga situasi kembali normal, sesuai arahan Gubernur Bali.

Selain itu, pengisian BBM menggunakan sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan diterapkan selama tiga hari, mulai Sabtu (17/10) hingga Senin (19/10). Pada Sabtu (17/10), kendaraan dengan pelat nomor ganjil mendapat giliran pengisian BBM sesuai Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.

Upaya lain untuk mempercepat pengisian BBM meliputi penambahan 16 mobil tangki, dukungan 100 personel TNI Kodam IX/Udayana sebagai operator SPBU pada malam hari, serta pengawalan oleh personel patroli dan pengawalan (patwal) Polda Bali untuk memperlancar distribusi mobil tangki.

"Kami mengimbau masyarakat Bali agar tetap tenang dan melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan," ungkapnya.