Bali Terapkan WFH dan Sekolah Daring 3 Hari untuk Atasi Antrean BBM

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Satuan pendidikan negeri dan swasta juga diminta melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring selama tiga hari tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH. Surat ditandatangani oleh Sekda Bali Dewa Made Indra.
"Seluruh pimpinan instansi vertikal, pimpinan instansi pemerintah daerah provinsi /kabupaten/kota, pimpinan BUMN & BUMD di Provinsi Bali diminta untuk menerapkan sistem kerja Work from Home (bekerja dari rumah/tempat tinggal masing-masing) pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 17 Oktober 2026," tulis Dewa Made Indra dalam suratnya.
Meski menerapkan WFH, Pemprov Bali menegaskan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus tetap berjalan optimal.
"Unit kerja maupun pegawai yang melaksanakan pelayanan publik secara langsung, pelayanan kedaruratan, dan keamanan tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor sebagaimana biasa," jelasnya.
Sekolah daring juga diminta dilakukan di level perguruan tinggi.
"Ketentuan tersebut berlaku bagi kegiatan perkuliahan maupun pembelajaran di sekolah, dengan tetap memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan," katanya.
WFH ini ditegaskan tidak mengurangi tanggung jawab maupun produktivitas aparatur dalam menjalankan tugas kedinasan.
"Dengan pengaturan tersebut, aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penyesuaian sistem kerja tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas pelayanan, melainkan mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Diharapkan dengan kebijakan ini distribusi BBM di Bali bisa semakin lancar dan berjalan baik.
"Diharapkan upaya kelancaran distribusi BBM dapat berjalan dengan baik, sementara aktivitas pemerintahan, pendidikan, dan pelayanan publik tetap terlaksana secara optimal," pungkasnya.
