Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Bali Tower dan Kemenko Polhukam Bakal Diskusi Biaya Pengobatan Sultan
11 Agustus 2023 14:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Ilustrasi Bali Towerindo Sentra. Foto: balitower.co.id](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h6z8drf57eqy0ma7a43m6hss.jpg)
ADVERTISEMENT
Keluarga Sultan Ri'fat Alfatih, korban kabel menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, menggelar mediasi dengan PT Bali Towerindo di Kemenko Polhukam siang ini.
ADVERTISEMENT
Namun, keluarga Sultan dan perusahaan pemilik kabel itu belum sepakat soal penyelesaian dan kompensasi kecelakaan Sultan.
Kedua pihak dibantu Kemenko Polhukam akan lebih dulu berdiskusi soal biaya dan kebutuhan Sultan hingga sembuh, sebelum sepakat soal kompensasi dan penyudahan polemik.
"Tadi mereka (Bali Tower) sempet sampaikan niatan baik beri bantuan pengobatan Sultan. Tapi berapa biaya dan lainnya tidak bisa kita keluarkan hari ini karena menunggu rincian penghitungan dokter," kata kuasa hukum keluarga Sultan, Habibah, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (11/8).
"Setelah ini, kami maupun Bali Tower didampingi Kemenko Polhukam akan bertemu dokter dan akan diskusi pengobatan jangka panjang berapa biaya yang ditentukan. Bukan soal angka, ganti rugi, tapi bagaimana Bali Tower beri bantuan dan kembalikan Sultan ke posisi semula," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Habibah melanjutkan, pihaknya masih melanjutkan laporan terhadap Bali Tower ke Polda Metro Jaya selama diskusi kesepakatan berjalan.
"Kami juga akan berdiskusi dengan tim lain apa akan pengaruh ke laporan Polda atau tidak, tapi sebelum memutuskan apa kita akan lanjut LP atau tidak, kami akan minta dulu tanggung jawab Bali Tower," jelas.
"Sementara belum (ada jadwal pemeriksaan). LP baru masuk kemarin, kemungkinan Polda masih tunjuk unit penyidik. Pasti akan terbit dulu surat perintah penyidikan, baru telaah pelapor dan terlapor," pungkas dia.
Usai mediasi, kedua pihak kini sepakat apa yang dialami Sultan adalah musibah, sehingga tak lagi saling menyalahkan. Meski, belum ada kata sepakat soal kompensasi atau bentuk tanggung jawab yang diinginkan keluarga dari Bali Tower.
ADVERTISEMENT
Sultan mengalami kecelakaan akibat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo di Antasari, Jakarta Selatan, menjuntai pada awal Januari lalu.
Hingga saat ini, Rifat belum pulih dan tak bisa bicara, makan juga menggunakan bantuan selang.
Sultan kini juga mengalami malnutrisi akibat tak kunjung pulih untuk bisa makan dan minum. Malnutrisi ini pun berimbas ke masalah ginjal hingga hepatitis.
Adapun mediasi dilakukan di kantor Kemenko Polhukam setelah Mahfud MD menjenguk Sultan di RS Polri pada 4 Agustus lalu. Ortu Sultan kemudianmeminta Mahfud turut memediasi dengan Bali Tower, sebuah perusahaan tower telekomunikasi besar.