Balik Kanan Lawan Arus ala Pemotor Penerobos Jalur TransJ

1 Februari 2018 9:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemotor penerobos jalur TransJ di Warung Buncit menuju arah Mampang panik, mereka bergegas balik kanan, lalu melawan arus. Tak hanya satu dua, tapi puluhan pemotor berusaha ke luar dari jalur TransJ.
ADVERTISEMENT
Setiap paginya, ketika polisi di ujung jalan 'nongkrong', para penerobos Jalur TransJ beramai-ramai melawan arus. Mereka takut ditilang dan kena denda Rp 500 ribu.
Seperti pagi ini, Kamis (1/2) di Jalur TransJ, para pemotor balik kanan beramai-ramai. Mereka takut ditilang polisi. Padahal sebelumnya cuek bebek saja melanggar aturan masuk jalur TransJ.
"Kalau enggak ada polisi mereka menerobos terus mas. Kalau ada polisi ya gitu, pada lawan arus, motor sampai digotong-gotong biar ke luar dari jalur TransJ," beber Syarif seorang pedagang bubur.
Berikut aturan yang melarang pengendara melintas di Jalur TransJ:
1. Pasal 90 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
Dalam peraturan tersebut disebutkan larangan bagi kendaraan bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan busway. Peraturan tersebut berbunyi;
ADVERTISEMENT
Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.
2. Pasal 253 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
Pasal ini mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar pasal 90 ayat (1). Hukumannya dapat berupa pidana paling lama 2 bulan dan/atau denda dengan jumlah paling banyak Rp.50.000.000.
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
3. Pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007
Dalam pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut; Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway
ADVERTISEMENT
4. Pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007
Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini. Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pindana kurungan paling lama 180 hari, serrta denda paling banyak R. 50.000.000.
"Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 huruf g, huruf h, huruf j, Pasal 5 huruf b, huruf c, Pasal 6, Pasal 12 huruf b, huruf d, huruf g, Pasal 19 huruf a. Pasal 20, Pasal 22 huruf b, huruf f, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 43 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (Seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)."
ADVERTISEMENT
Selain aturan-aturan tersebut, dimulai dari 13 Juni 2016, terdapat perubahan dalam peraturan pengecualian kendaraan yang boleh melintasi jalur busway. Selain ambulans dan mobil pemadam kebakaran, mobil yang menggunakan pelat RI diperbolehkan untuk melintasi jalur khusus tersebut.