Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Balik Nama Sertifikat Tanah tapi Pemilik Lama Tak Ditemukan, Harus Bagaimana?
26 Februari 2021 13:10 WIB
ADVERTISEMENT
Balik nama sertifikat tanah memang hal yang lazim dilakukan. Ada prosedur yang harus diikuti dalam proses balik nama tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, bagaimana bila kita tidak bisa menemukan pihak pemilik tanah yang sebelumnya? Apakah masih bisa dilakukan balik nama?
Misalnya seperti contoh di bawah ini:
Orang tua saya sempat membeli tanah dan belum balik nama sampai Beliau meninggal. Permasalahannya sekarang, pemilik tanah maupun ahli warisnya tidak diketahui di mana keberadaannya. Langkah apa yang harus saya lakukan? Sejauh ini, info yang sudah diperoleh dari pihak kelurahan, bahwa pemilik tanah tersebut sudah meninggal dan seluruh ahli warisnya telah berpindah domisili entah di mana.
Berikut jawaban Hanna Marissa, S.H., M.Commerce, pengacara yang tergabung dalam Justika :
Menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Yaitu dilakukan oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris. Jika demikian, maka Anda dapat melihat salinan AJB (Akta Jual Beli) tersebut, di mana tercantum nama PPAT, termasuk data dan identitas penjual.
ADVERTISEMENT
Tidak menutup kemungkinan, PPAT tersebut mempunyai informasi terkait dengan transaksi jual beli tanah antara Almarhum orang tua Anda dengan Almarhum Penjual.
AJB juga merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru.
Pasal 40 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juga menyatakan: (1) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada kantor pertanahan untuk didaftar.
Sehingga dalam hal ini, apabila memang benar telah terjadi jual-beli tanah dan melalui AJB, maka PPAT mempunyai kewajiban untuk melakukan hal-hal tersebut di atas.
AJB bukan bukti yang sempurna sebagai dasar kepemilikan tanah dikarenakan belum dilakukan proses balik nama atas sertifikat tanah tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
ADVERTISEMENT
Pasal 1 angka 20 menyatakan, "Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”.
Lebih lanjut lagi dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) mengatakan bahwa penerbitan surat-surat tanda bukti hak (sertifikat tanah) atas pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian yang kuat.
Melakukan proses balik nama terhadap tanah yang dibeli oleh Almarhum orang tua Anda merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Anda atau ahli waris yang ditunjuk. Mengingat penjual tanah juga sudah meninggal dunia dan mempunyai ahli waris yang dapat menuntut hak-haknya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika