Balita 3 Tahun Dianiaya Ayah Tiri: Pelaku Berdalih Luka Korban Karena Santet
ยทwaktu baca 3 menit

Polisi menangkap Putra Rahmadani (34), seorang ayah tiri di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), lantaran tega menganiaya anak sambungnya yang masih berusia tiga tahun.
Penganiayaan ini dilakukan pelaku kepada korban berulang kali pada tanggal 17 dan 19 April 2026.
Akibat dari kekerasan itu, badan balita malang tersebut penuh luka sehingga harus menjalani perawatan intensif di ruang PICU anak di RSUP M Djamil Padang.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Albeth Solomo Ainulaki, mengatakan korban dianiaya karena pelaku kesal dimintai bikin susu, sehingga aktivitas pelaku bermain ponsel terganggu.
Pelaku kemudian melakukan kekerasan kepada korban, ketika itu mereka masih tinggal di Purwokerto.
Kepada ibu korban, pelaku berdalih luka yang dialami anaknya diakibatkan oleh santet. Jika diceritakan ke orang, kondisinya akan semakin parah.
"Tanggal 28 April, pelaku membawa istri dan anaknya ini untuk pulang kampung ke Solok. Alasanya agar si anak yang kata pelaku kena santet bisa diobati di kampung," ujar Albeth dihubungi kumparan, Kamis (7/5).
Albeth menyebutkan ketika sampai di Kota Padang dari Purwokerto, korban mengalami kejang. Kondisi ini lalu diketahui oleh seorang pedagang gorengan, kemudian menyarankan agar korban segera dibawa ke puskesmas.
"Warga mengarahkan untuk bawa ke puskesmas, pelaku menolak membawa anaknya. Warga semakin ramai, akhirnya dipaksa. Saat di puskesmas, dibuka baju, tubuh anak ini penuh luka," ungkapnya.
"Pelaku tetap berdalih bahwa kondisi anaknya ini diakibatkan oleh santet," sambung Albeth.
Mengaku Setelah Ditanya Orang Tua
Sesampainya di kampung halaman pelaku di Kabupaten Solok, ibu korban menceritakan kondisi yang dialami anaknya kepada orang tua pelaku. Karena didesak, pelaku akhirnya jujur telah melakukan kekerasan ke korban.
Orang tua pelaku pun meminta kepada ibu korban agar segera melaporkan kasus ini ke polisi.
"Saat sampai di rumah pelaku itulah pelaku jujur. Dan si ibu disuruh melaporkan kasus ini ke kami yang kemudian kami tindak lanjuti" terang Albeth.
Hasil pemeriksaan, lanjut Albeth, pelaku mengaku di hari pertama melakukan pemukulan di bibir korban dua kali. Saking keras pukulan tersebut, kepala korban sampai terjedot dinding.
"Penyampaian pelaku seperti tu, jadi pelaku main hp, korban minta buatkan susu. Pelaku ini merasa terganggu dan emosi langsung memukul anak ini. Kejadian kedua juga begitu, katanya spontan saja. Alasannya lihat anak ini emosi bawaannya," kata dia.
Kepolisian masih mendalami keterangan pelaku dan mengungkap terus motif di balik penganiayaan ini.
Albeth menerangkan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan di Polres Solok.
"Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta kami lakukan penahan," tegasnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang penghapus kekerasan dalam rumah tangga jucnto pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Albeth.
Korban Dirawat Intensif
Sementara itu, Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promkes RSUP M Djamil Padang, Rizki Rasyidi, menjelaskan pasien telah mendapat penanganan medis sejak awal masuk pada 3 Mei.
Pasien merupakan rujukan dari RSUD Mohammad Natsir Solok, sempat dirawat beberapa hari hingga akhirnya dibawa ke RSUP M Djamil Padang.
"Kondisi pasien luka-luka di sekujur tubuh. Tim medis masih melakukan penanganan intensif. Pasien sekarang berada di ruangan PICU," kata Rizki saat dikonfirmasi kumparan.
Ia mengakui kondisi pasien sempat menurun, namun mulai berangsur membaik. Tim medis RSUP M Djamil memastikan akan memberikan penanganan maksimal.
"Pasien ini tidak memiliki BPJS. Tapi informasinya, keluarga sudah dapat jaminan bantuan langsung dari Wakil Bupati Solok bapak Candra. Jadi pasien dijanjikan akan dibantu oleh Pemkab Solok," ujarnya.
