Balita di Badung Dianiaya Ortu hingga Patah Tulang-Infeksi

30 Oktober 2024 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami-istri berinsial PA (22) dan AT (22) tersangka penganiayaan balita. Dok: Polres Badung
zoom-in-whitePerbesar
Suami-istri berinsial PA (22) dan AT (22) tersangka penganiayaan balita. Dok: Polres Badung
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pasangan suami-istri berinsial PA (22) dan AT (22) di indekos yang berada di Banjar Sempidi, Desa/Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Bali, Senin (28/10). Hal ini lantaran keduanya menganiaya anak mereka berusia 4 tahun atau masih balita.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, PA adalah ayah tiri bocah laki-laki itu. PA menganiaya korban sejak September 2024. Akibatnya, balita mengalami patah pulang paha kanan dan pada bahu kiri.
"Hasil laboratorium sel darah merah menurun, sel darah putih menurun dan korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh," kata Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, Rabu (30/10).
Suami-istri berinsial PA (22) dan AT (22) tersangka penganiayaan balita. Dok: Polres Badung
Sedangkan AT adalah ibu kandung balita. AT sempat beberapa kali menganiaya balita. Penganiayaan menyebabkan mulut balita sempat berdarah.
Motif mereka menganiaya balita lantaran kesal dan marah tidak sanggup menghadapi tingkah laku anak yang rewel.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban menjelaskan penganiayaan dilakukan dikarenakan marah atau emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel," katanya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dari hasil aduan warga tentang penganiayaan anak di indekos tersebut kepada polisi. Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan anak dalam keadaan patah tulang di kamar indekos.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP mengaku penganiayaan ini bermula rasa kesalnya terhadap balita sering membuang air kecil dan air besar di celana di sebuah warung makan, tempat AP bekerja.
AP terpaksa membawa balita ke tempat kerja lantaran AT tidak bisa menjaga atau membawanya ke tempat kerjanya, di sebuah jasa laundry.
AP sempat beberapa kali mengingatkan balita di indekos agar tidak membuang air kecil dan air besar di celana sembarangan di warung. AP takut pelanggan tak suka.
Nahas, peringatan itu dibarengi dengan penganiayaan Beberapa penganiayaan tersebut adalah memukul, mencubit dan mengigit tubuh korban. "Pelaku mendorong hingga jatuh mengakibatkan paha atas kaki kanan patah," katanya.
ADVERTISEMENT
Balita kini dirawat di sebuah rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Balita masih diurus unit Perempuan dan Anak Polres Badung.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP. Mereka terancam dihukum 6 tahun penjara.