Balita di Makassar Jadi Jaminan Arisan Online: 3 Tersangka Terancam 12 Tahun Bui

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi anak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak. Foto: Shutterstock

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus anak laki-laki berusia 2 tahun dijadikan jaminan arisan online di Kota Makassar, Sulsel. Ketiga tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Mereka ialah, laki-laki inisial SU alias WI (32) dan dua perempuan inisial SS alias NA (31) serta NH alias NI. Dari ketiga tersangka ini, hanya SU yang ditahan. Sedangkan, kedua perempuan tersebut tidak ditahan karena hamil.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin mengatakan, mereka disangkakan pasal 450 dan atau 451 UU RI No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penculikan dan penyanderaan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," kata Wahid kepada kumparan, Kamis (30/7).

Ia menjelaskan, dalam pasal yang diterapkan berbunyi "setiap orang yang membawa dan menahan seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang secara melawan hukum dibawa kekuasaan atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya".

"Pelaku diduga mengambil paksa anak tersebut dari orang tuanya," jelasnya.

Wahid mengatakan kasus ini berawal saat ibu balita inisial RP (25) menawari NH, salah satu pelaku, untuk ikut arisan online. NH berminat, kemudian memberikan uang sebanyak Rp 300 juta kepada RP.

RP kemudian menyerahkan uang Rp 300 juta itu kepada perempuan berinisial KH, yang disebut-sebut sebagai pemilik arisan. Dan belakangan diketahui, KH ternyata penipu. Uang arisan online Rp 300 juta tersebut dibawa kabur.

"Korban awalnya mengajak pelaku untuk arisan online, kemudian NH mentransfer uang kepada korban Rp 300 juta. Lalu, pelapor juga kembali mentransfer uang tersebut ke owner arisan, KH. Dan ternyata KH seorang penipu," ungkap Wahid.

NH yang mengetahui itu, kemudian meminta kembali uang Rp 300 juta kepada RP. Tetapi RP tak mampu mengembalikan uang Rp 300 juta itu. Akibatnya, anak RP "disita" sebagai jaminan.

Adapun NH dan RP sebenarnya berteman.

"Pelaku berteman, memaksa korban untuk menandatangani surat perjanjian yang di mana isi surat perjanjian tersebut ketika pelapor tidak melunasi uang NH, maka anaknya yang akan dijadikan jaminan. Jadi, pelaku mengambil anak pelapor yang masih berusia 2 tahun," ujar Wahid.