Balita di Situbondo Diduga Dicabuli Lansia hingga Mentalnya Terganggu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock

Balita di Situbondo menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh lansia berinisial DA (60 tahun). Terduga pelaku masih bertetangga dengan korban.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh kepada orang tuanya karena merasa sakit pada bagian alat vitalnya. Karena khawatir, orang tua korban langsung membawa anaknya ke dokter spesialis anak untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lecet pada bagian sensitif korban. Dokter kemudian menyarankan orang tua korban untuk menanyakan langsung kepada sang anak.

Saat itulah, korban mengaku bahwa DA pernah memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Perbuatan itu dilakukan sebanyak dua kali di rumah terduga pelaku saat kondisi sepi.

Orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi pada 25 April 2026.

"Mendengar pengakuan anak saya, kami langsung melaporkan DA ke Mapolres Situbondo," ujar orang tua korban, AB.

Terkait laporan tersebut polisi mengatakan telah menerimanya. Kasus itu kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo.

"Dugaan kasus pencabulan dengan korban balita ini sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan.

Polisi Lakukan Mediasi

Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo menggelar mediasi antara keluarga korban dengan terduga pelaku. Mediasi dilakukan atas permintaan pihak terduga pelaku.

Orang tua korban hadir bersama sang anak. Sementara terduga pelaku diwakili oleh kuasa hukumnya, Taufik Hidayah.

Usai mediasi, AB tetep ingin kasus ini diproses hukum. Langkah ini diambil karena tindakan pelaku telah berdampak buruk pada kondisi psikologis buah hatinya.

"Kami tetap melanjutkan proses hukum karena mental anak saya terganggu. Sekarang kalau sekolah sering bingung, mengaji juga berkurang, dan anak sering tantrum. Bahkan, kalau melihat pelaku, dia langsung kabur ketakutan," ungkap AB.

Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Taufik Hidayah, mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah memfasilitasi ruang mediasi. Menurutnya, upaya damai ini diajukan karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan yang dekat.

"Kami mengedepankan pendekatan sosial dan pemulihan hubungan. Meski mediasi belum mencapai kesepakatan formal, kami tetap menghormati seluruh proses hukum dan hak pelapor," kata Taufik.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan bahwa pihaknya memfasilitasi mediasi tersebut atas permintaan terlapor. Namun, pertemuan di ruang PPA Satreskrim itu tidak membuahkan hasil.

"Dalam mediasi tersebut tidak ditemukan kesepakatan antara pelapor dan terlapor yang diwakili kuasa hukumnya," tegas AKP Agung Hartawan.