Balita di Surabaya Diberi Obat Penggemuk oleh Pengasuhnya karena Tak Mau Makan

14 Oktober 2024 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat-obatan dan vitamin. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat-obatan dan vitamin. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
EL, balita berusia dua tahun dicekoki obat khusus orang dewasa selama hampir setahun oleh pengasuhnya. Obat tersebut diduga untuk menggemukan badan dan menambah daya nafsu makan.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu diceritakan oleh LK, ibu korban dalam unggahannya di media sosial Instagram dengan nama akun @linggra.k pada 6 Oktober 2024 kemarin.
Ia menceritakan bahwa anaknya itu kerap diberi obat berwarna oranye dan biru yang diduga bernama Deksametason dan Pronicy oleh pengasuhnya bernama Nurmiati.
Obat-obatan tersebut, ditemukan oleh orang tua balita itu di sebuah toples warna putih yang disimpan di laci lemari.
LK menyebut peristiwa itu terkuak pada Agustus 2024 lalu. Pengasuh anaknya yang sudah bekerja sejak Oktober 2022 ternyata memberikan obat-obatan tersebut dalam rentang waktu 1 tahun lebih, September 2023-Agustus 2024.
Setelah ditelusuri, dua obat tersebut bukan untuk penambah nafsu makan balita, namun untuk mengobati peradangan dan alergi yang diperuntukkan bagi orang dewasa.
ADVERTISEMENT
"Ternyata disalahgunakan buat obat penggemuk dan penambah nafsu makan. Tapi ini pun dosis dewasa, bukan buat anak-anak," kata LK dalam unggahannya.
Setelah mengetahui hal tersebut, balita itu diperiksa dan diketahui mengalami gangguan kesehatan dan hormon pertumbuhan atas pemberian obat tersebut.
LK lantas menginterogasi Nurmiati sambil merekamnya. Nurmiati mengakui perbuatannya.
"Sejak 2023. Pemakaian pas tidak mau makan saja. Siang saja, (caranya) saya gerus saja (obat) terus dikasih," ucap Nurmiati dalam rekaman video itu.
Saat diinterogasi, Nurmiati mengaku nekat memberikan obat tersebut agar mempermudah pekerjaannya saat menyuapi EL.
Orang tua korban pun akhirnya melaporkan Nurmiati ke Polda Jatim pada 30 Agustus 2024.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dan menetapkan Nurmiati sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Iya pelakunya, hari ini sudah hari ke-17, sudah kami tahan. Terhadap pelakunya (ditetapkan sebagai) tersangka karena sudah ditahan," kata Farman kepada wartawan, Senin (14/10).
Farman menjelaskan, alasan Nurmiati memberikan obat-obatan itu agar balita EL cepat gemuk.
"Motivasi sementara yang disampaikan oleh pelaku ini, alasannya ingin membuat anak ini menjadi lebih gemuk," ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa Nurmiati tidak memiliki latar belakang seorang tenaga medis. Ia mengetahui obat-obatan itu dari sesama rekan kerjanya.
"Pengetahuan obat dia mengakui berdasarkan informasi dari teman temannya sesama babysitter," ungkapnya.
Sejauh ini, kata Farman, pihaknya telah memeriksa sebanyak tujuh orang di antaranya Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban, keluarga korban, serta pihak laboratorium.
"(Tersangka) kami persangkaan Pasal 44 ayat 1 UU Tentang KDRT dan Pasal 436 UU tentang Kesehatan," ujarnya.
ADVERTISEMENT