Balita di Tangerang Alami Linu di Perut Usai Dipukul, Sempat Diurut lalu Sembuh

16 Maret 2021 18:55 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balita korban pemukulan di Tangerang jalani pemeriksaan kesehatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Balita korban pemukulan di Tangerang jalani pemeriksaan kesehatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang balita di Tangerang menjadi korban pemukulan pada 28 Februari 2021. Video aksi pemukulan itu direkam oleh pelaku Angga Santana Dewa (27) kemudian tersebar ke publik.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan bocah berusia dua tahun itu mengalami linu di bagian perut dan dada usai dipukul.
"Kata ibunya, memang anaknya ini memang nangis, lalu pas dipegang di bagian perut, ngeringis, sampe akhirnya diurut, lalu katanya (ibu korban) langsung sembuh," ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa (16/3).
Wahyu menambahkan, orang tua korban belum mengetahui aksi kekerasan yang dilakukan oleh Angga kepada anaknya. "Jadi, ibunya ini enggak ada rasa curiga soal kondisi anaknya, karena memang sejak kejadian pemukulan, semua berjalan seperti biasa," tambahnya.
ASD (27), pria asal Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang yang tega memukul balita berusia dua tahun. Foto: Dok. Istimewa
Hingga akhirnya, video tersebut terbongkar saat kekasih pelaku mengecek handphone Angga pada 14 Maret 2020. Kekasih pelaku merupakan bibi balita tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saksi yang merupakan kekasihnya ini menemukan video itu, tanpa pikir panjang langsung dia kirim dan simpan ke ponsel miliknya," ujarnya.
Kekasih pelaku kemudian langsung melaporkan ke orang tua korban pada 15 Maret 2021. Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan rekaman itu kepada Polres Tangerang di hari yang sama.
"Setelah lapor kita langsung penyelidikan dan pengejaran hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di hari yang sama pukul 17.00 WIB," ungkapnya.
Kini, korban tengah menjalani sejumlah pemeriksaan. Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ancaman 5 tahun penjara.
Aksi pemukulan terjadi pada 28 Februari 2021. Kepada polisi, pelaku mengaku merekam aksinya itu untuk mengancam korban karena balita itu dianggap nakal.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi, saat kekasih pelaku menitipkan korban kepadanya. Korban menangis karena ingin ke kamar mandi saat pelaku tengah tidur. Pelaku sempat membantu korban ke kamar mandi.
Karena korban masih menangis, pelaku meminjamkan handphone miliknya kepada korban. Lalu, korban melempar handphone tersebut. Diduga kesal, pelaku langsung memukuli korban.