Balita di Tapsel Ditampar-Dibanting Ayah Tiri hingga Tewas karena Nangis Terus
8 September 2025 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
Balita di Tapsel Ditampar-Dibanting Ayah Tiri hingga Tewas karena Nangis Terus
Balita berinisial MAG (3 tahun), tewas usai dianiaya oleh ayah tirinya, SBP (48), di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Balita berinisial MAG (3 tahun), tewas usai dianiaya oleh ayah tirinya, SBP (48), di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (5/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Diduga tersangka melakukan aksinya saat istrinya (inisial SMS), pergi ke kampung sebelah untuk mengisi daya handphone—rumah kebunnya tidak dialiri arus listrik.
"Saat ibunya hendak pergi, korban ingin meminta ikut serta, namun tidak diizinkan oleh tersangka. Kemudian korban menangis sambil mengejar ibunya hingga ke samping rumah. Akan tetapi tersangka menahan korban agar tidak ikut. Setelah istri tidak terlihat, tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winata, Senin (8/9).
Yon melanjutkan, "Terduga pelaku diduga saat itu mengangkat dan membanting korban ke tanah sebanyak satu kali. Saat korban masih menangis, terduga pelaku menampar kepala korban dengan tangan kanan, lalu mendorongnya hingga terjatuh."
"Beberapa menit kemudian, korban mendadak mengalami kejang-kejang. Melihat hal itu, terduga pelaku menggendong korban, membuka pakaiannya yang kotor, lalu membawanya ke sebuah pesantren yang berjarak sekitar 1 km dari rumah," kata Yon.
ADVERTISEMENT
Setelah korban dibawa ke pesantren, tersangka menitipkan korban ke seseorang yang tidak ia kenal. Saat itu korban sedang kejang-kejang, namun tersangka tidak memberikan pertolongan kepada korban, tetapi menemui istrinya. Selanjutnya tersangka bersama istrinya pergi kembali menemui korban di pesantren.
"Saat keduanya SBP dan SMS tiba di pesantren, korban sudah tidak bernyawa," ujar Yon.
Kasi Humas, IPDA Analisa Nofriyanti Siregar, mengatakan motif tersangka melakukan hal itu adalah karena kesal.
"Kesal karena sang anak menangis terus," ujar Analisa, Senin (8/9).
Analisa menegaskan, atas peristiwa tersebut, Polres Tapsel mengambil langkah cepat dengan membawa jenazah korban ke RSUD Sipirok untuk dilakukan visum. Kemudian, penyidik juga memeriksa saksi-saksi, termasuk SMS selaku ibu korban.
"Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti dan terduga pelaku serta melaksanakan gelar perkara dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Hasil penyidikan terungkap beberapa fakta di antaranya tersangka merupakan ayah sambung atau tiri korban. Kemudian saksi utama dalam kasus ini yakni ibu korban, yang baru mengetahui kejadian usai melihat anaknya sudah tewas di pesantren.
"Terduga pelaku yang kini ditetapkan menjadi tersangka sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, ia juga mengakui sering melakukan kekerasan serupa terhadap korban sebelumnya," ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35/2014 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
