Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Balita Tewas Dianiaya saat Dititip, Apakah Tante Akan Jadi Tersangka?
16 Desember 2023 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Timur belum memberikan komentar lebih jauh usai tewasnya balita laki-laki berusia 3 tahun usai dianiaya pacar tantenya, Risqi Ariskalaki (29), di Kramat Jati, Jaktim.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan itu terjadi usai HZ dititipkan oleh ibunya, yang bekerja di Malaysia sebagai pekerja migran, kepada tantenya SAB (17).
Berdasarkan keterangan polisi, SAB adalah pihak yang membawa balita tersebut untuk tinggal bersama di kontrakan tersangka di Kramat Jati usai berkenalan lewat media sosial.
Setelah sebulan tinggal bersama, Risqi menganiaya korban sebanyak 2 kali, yakni awal November dan 8 Desember lalu. Dalihnya adalah karena korban sering rewel dan mengganggu kegiatan hubungan asmara dia dengan SAB.
Bahkan, sebelum akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, beredar video penganiayaan yang dilakukan Risqi dan viral di media sosial.
Usai korban meninggal dunia, pihak kepolisian hingga saat ini hanya mengatakan menunggu hasil autopsi korban untuk menentukan tindaklanjut berikutnya dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Nanti [tunggu] hasil autopsi," ujar Kanit PPA Polres Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (16/12).
Untuk diketahui, setelah dianiaya Risqi, korban mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU untuk anak di RS Polri Kramat Jati. Namun pada Jumat 15 Desember lalu, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Iya meninggal sore ini pukul 16.08 WIB sore ini," ujar Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).
Sampai saat ini, polisi baru menetapkan Risqi sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dimaksud dalam Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (12/12).
ADVERTISEMENT
Sementara untuk SAB, tante korban, polisi sebelumnya mengaku hati-hati untuk memeriksanya lantaran masih di bawah umur.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan yang intensif karena tante korban juga masih di bawah umur. Kami sangat berhati-hati dan nanti akan lebih kami jelaskan di press rilis," ujar Leonardus.