Balita Umur 3 Tahun Tewas Dibunuh Ayah Tiri: Korban Dibanting Berkali-kali

Balita berinisial MAG (3), tewas usai dianiaya oleh ayah tirinya, SBP (48) di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (5/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winata, melalui Kasi Humas, IPDA Analisa Nofriyanti Siregar, mengatakan SBP melakukan aksinya saat istrinya, SMS, yang juga ibu kandung korban pergi ke kampung sebelah untuk mengisi daya handphone. Dikarenakan di rumah kebunnya tidak dialiri arus listrik.
Saat itu SBP sedang duduk di depan rumah. Sementara korban bersama abangnya (A) sedang bermain di sekitar rumah.
SMS lalu pamit ingin mengisi daya baterai ke SBP. Korban yang melihat ibunya pergi itu ingin meminta ikut. Namun tidak diizinkan oleh SBP.
Kemudian korban menangis sambil mengejar ibunya hingga ke samping rumah. Akan tetapi tersangka menahan korban agar tidak ikut. Setelah istri tidak terlihat, tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban.
"Terduga pelaku, diduga saat itu mengangkat dan membanting korban ke tanah sebanyak satu kali. Saat korban masih menangis, terduga pelaku menampar kepala korban dengan tangan kanan, lalu mendorongnya hingga terjatuh," kata Kasi Humas IPDA Analisa Nofriyanti Siregar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (6/9).
Tersangka juga mengangkat dan membanting korban berkali-kali, disertai tamparan di bagian kepala.
"Beberapa menit kemudian, korban mendadak mengalami kejang-kejang. Melihat hal itu, terduga pelaku menggendong korban, membuka pakaiannya yang kotor, lalu membawanya ke sebuah pesantren yang berjarak sekitar 1 Km dari rumah," kata Analisa.
Setelah korban dibawa ke pesantren, tersangka menitipkan korban ke seseorang yang tidak ia kenal. Saat itu korban sedang kejang-kejang, namun tersangka tidak memberikan pertolongan kepada korban, tetapi menemui istrinya. Selanjutnya tersangka bersama istrinya pergi kembali menemui korban di pesantren.
"Namun nahas, saat keduanya SBP dan SMS tiba di pesantren, korban sudah tidak bernyawa," ucap Analisa.
Polres Tapsel yang mendapat laporan lalu mendatangi lokasi dan membawa jenazah korban ke RSUD Sipirok untuk dilakukan visum. Kemudian, penyidik juga memeriksa saksi-saksi, termasuk SMS selaku ibu korban.
"Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti dan terduga pelaku serta melaksanakan gelar perkara dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka," katanya.
Hasil penyidikan terungkap beberapa fakta di antaranya tersangka merupakan ayah sambung atau tiri korban. Kemudian saksi utama dalam kasus ini yakni ibu korban, baru mengetahui kejadian usai melihat anaknya sudah tewas di pesantren.
"Terduga pelaku yang kini ditetapkan menjadi tersangka sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, ia juga mengakui sering melakukan kekerasan serupa terhadap korban sebelumnya," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan tindak pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Dan juga tersangka dikenakan Pasal 184 KUHP.
