Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramat Jati Meninggal Dunia
15 Desember 2023 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kabar duka datang dari balita laki-laki berusia 3 tahun yang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, karena dianiaya oleh pacar sang tante. Balita malang itu dinyatakan meninggal usai dirawat selama sepekan.
ADVERTISEMENT
"Iya, meninggal sore ini pukul 16.08 WIB sore ini," ujar Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).
Balita itu meninggal dunia usai mendapatkan perawatan atas gegar otak yang dideritanya. Hariyanto menyebut, sejak awal perawatan, korban harus bernapas dengan bantuan alat pernapasan.
Jenazah korban kini masih berada di kamar jenazah RS Polri Kramat Jati, belum diambil pihak keluarga.
"Masih di kamar jenazah untuk dilakukan pemulasaraan," ujar Hariyanto.
Anak tersebut menjalani perawatan setelah menjadi korban penganiayaan Risqi Ariskalaki (29), pacar dari tantenya, SAB (17). Korban dititipkan ke sang tante karena ibu kandungnya bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia.
Sementara ayahnya tinggal di Bengkulu. Orang tua balita ini suda berpisah.
ADVERTISEMENT
SAB membawa balita tersebut untuk tinggal bersama Risqi yang baru sebulan dikenalnya lewat media sosial di kontrakan yang disewa pria itu.
Sejak tinggal bersama, balita itu dianiaya Risqi karena dianggap rewel dan mengganggu hubungan asmara dia dengan SAB. Berdasarkan informasi terakhir dari pihak kepolisian, pria pengangguran itu mengaku menganiaya anak tersebut sebanyak 2 kali, awal November dan 8 Desember lalu.
Video penganiayaan Risqi juga viral di media sosial.
Dia membanting, mencekik, dan menyeret korban karena kesal. Akibatnya, Risqi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Timur.
"Dimaksud dalam Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (12/12).
ADVERTISEMENT
Live Update