Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD DPR Usai Komisi III Copot Hakim MK Aswanto
ADVERTISEMENT
Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Indonesia Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul ) dilaporkan ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD).
ADVERTISEMENT
Pacul dilaporkan ke MKD karena diduga melakukan intervensi dan memecat Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto," kata Shevierra.
"Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR. Padahal [berdasarkan] UU, hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya," lanjutnya.
Ia menuturkan pemecatan Aswanto cacat hukum dan harus dibatalkan.
"(Pemberhentian Aswanto) ini cacat hukum," tuturnya.
Menurutnya, pernyataan Pacul yang menyebut Aswanto sering menganulir produk DPR melanggar kode etik anggota dewan.
ADVERTISEMENT
"Peraturan DPR tentang kode etik, pernyataan tersebut mengandung pelanggaran etik," tandas dia.
Sebelumnya, Pacul mengungkap DPR mencopot hakim Aswanto karena kecewa kerap tak meloloskan produk-produk DPR seperti UU. Meski ia tak menjelas produk DPR mana saja yang dimaksud.
"Tentu mengecewakan dong [kalau diganti]. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh. Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner ya gimana? Kan kita dibikin susah," jelas dia.