Bambang Pacul: Puan Tak Perlu Mundur dari Ketua DPR Jika Nyapres

1 November 2022 16:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Parpurna DPR RI. Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Parpurna DPR RI. Foto: Dok. DPR RI
ADVERTISEMENT
Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menteri untuk maju sebagai capres atau cawapres tanpa perlu mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Pacul mengatakan, menurut UU bukan hanya menteri yang tak perlu mundur jika maju di 2024, tapi juga anggota atau pimpinan DPR.
"Kalau menteri tidak argumentasinya apa, argumentasinya adalah itu masih dalam skala eksekutif dan minta izin presiden," kata Pacul di Gedung DPR, Senayan, Selasa (1/11).
"(Kalau pimpinan DPR atau yang lain) Mundur enggak? Tidak mundur, sudah saya baca UU-nya. Yang penting tidak menggunakan fasilitas negara karena ini menarik nih," lanjutnya.
Pacul menjelaskan, UU yang ia maksud yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 170 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi:
Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau bukan partai politik peserta pemilu sebaiknya capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya kecuali presiden, wapres, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur wakil gubernur dan bupati wakil bupati yang satu garis eksekutif.
Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Bambang Pacul. Foto: Dok. Istimewa
Karena itu, Pacul menegaskan Puan Maharani juga tak perlu mundur dari Ketua DPR jika diusung PDIP sebagai capres.
ADVERTISEMENT
"Tetapi khusus untuk pimpinan DPR, anggota DPR, anggota DPD tidak harus mundur, jadi kalau Mba Puan Maharani, kalau calonkan capres atau cawapres, perlu mundur enggak? Mboten (tidak)," ucapnya.
"Pak Dasco? Mboten, Bambang Pacul saja anggota DPR, tidak mundur. Asal tidak gunakan fasilitas negara," lanjut Ketua Komisi III DPR ini.
Lebih lanjut, ia menegaskan aturan itu tak akan mengganggu kinerja lembaga negara jika berpegang teguh pada aturan UU.
"Dalam sebuah tata bernegara itu yang penting pegang aturan UU-nya," tutup Pacul.