Bambang Pacul: Serang Martabat Beda dengan Kritik, Pemerintah Tak Ingin Bungkam

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Pacul. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Pacul. Foto: Dok. Istimewa

DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi UU meski mendapat kritik dan pertentangan dari banyak pihak. Salah satu pasal yang dikritik banyak pihak adalah pejabat negara yang bisa memidanakan mereka yang dinilai menghina atau menyerang harkat martabat.

Pasal tersebut ditolak oleh banyak pihak karena dinilai membungkam kritik dan menjadi ancaman demokrasi. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, pemerintah tidak berkeinginan membungkam kritik.

"Penyerangan harkat dan martabat tidak berarti kritik. Harkat martabat sesuatu yang berbeda. Dan ketentuan lain tentang lembaga negara sudah dibuat catatannya, penjelasannya. Kritik sudah dibuat penjelasannya untuk tidak digunakan secara sewenang-wenang oleh penegak hukum," kata Pacul usai paripurna pengesahan RKUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12).

Pacul memahami masih banyak pihak yang tidak puas dengan RKUHP. Ia mengatakan, DPR dan pemerintah tidak bisa mengakomodasi keinginan masyarakat 100%.

kumparan post embed

"Tapi perlu saya catat bahwa pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritik," tegasnya.

Ia mengatakan, pengesahan RKUHP menjadi UU harus dilakukan untuk melepaskan diri dari sistem hukum warisan kolonial.

"Saya kira kita tidak mau lagi menggunakan produk kolonial, terlalu lama. Seolah anak bangsa ini tidak mampu melahirkan sesuatu produk UU. Pak Ketua benar sekali bahwa hukum pidana refleksi peradaban suatu bangsa," pungkasnya.

Berdasarkan aturan baru RKUHP yang baru saja disahkan menjadi UU, pejabat negara dapat menuntut pihak-pihak yang dinilai menghina atau menyerang harkat martabat. Ini masuk dalam delik aduan, yang kemudian menjadi pidana apabila diadukan.

Pejabat negara yang dapat mempidana orang yang menghinanya yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri, MPR, DPR, dan DPD, MA, dan MK.