Bambang Pacul soal Revisi UU Polri: Akan Dibahas Terbuka, Jangan Terlalu Curiga

5 Juni 2024 17:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, belum menerima draf revisi UU Polri yang tengah diharmonisasi di Baleg DPR. Sehingga, revisi UU Polri saat ini belum dibahas.
ADVERTISEMENT
"Nanti-nanti. Barangnya belum masuk," kata Pacul di Gedung DPR, Senayan, Rabu (5/6).
Pacul memastikan nantinya pembahasan revisi UU Polri akan dilakukan secara terbuka. Sehingga, masyarakat juga bisa mengawal apa saja poin revisi yang dibahas.
"Enggak ada. Semuanya dibahas terbuka kok. Nanti kalau membahayakan kelihatan. Kalian juga bisa ikut melihat pembahasannya tidak ada yang tertutup," ucap dia.
"Jadi kalau kalian, dikau merasa ini enggak sreg kan bisa. Tapi kan pembahasannya belum dimulai," tambah Ketua Bappilu PDIP itu.
Menurut Pacul, masyarakat jangan hanya melihat revisi UU Polri dari sisi yang negatif sebelum pembahasan dimulai.
Ilustrasi Polisi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Begini loh, kalau hari ini siapa pun akan selalu melihat dari sisi negatif kacamatanya. Tapi kan belum dibuka. Nanti kalau dibuka itu akan kita baca bareng-bareng. Kita yang pegang nomor punggung, nendang bola, kita pemain. Tetapi di sana kan kalian nonton semua, enggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga lah, ya," tutup Pacul.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU TNI, Polri, Keimigrasian, dan Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, Selasa (28/5).
Salah satu poin yang akan dibahas yakni mengubah masa pensiun personel Polri dari 58 menjadi 60 tahun.