Bambang Trihatmodjo Dicegah ke Luar Negeri Sejak 11 Desember 2019

17 September 2020 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Trihatmodjo. Foto: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Trihatmodjo. Foto: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
ADVERTISEMENT
Putra almarhum Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, Bambang Trihatmodjo, dicegah ke luar negeri sejak 11 Desember 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bambang dicegah terkait piutang negara.
ADVERTISEMENT
"Terhitung sejak tanggal 11 Desember 2019. (terkait) piutang negara," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, saat dikonfirmasi, Kamis (17/9).
Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan, sehingga habis pada Juni 2020. Kemudian Sri Mulyani mengajukan perpanjangan pencegahan pada 11 Juni 2020. Sehingga, pencegahan ini akan berlaku hingga 11 Desember 2020.
"Betul (perpanjangan kedua). Perpanjangan kedua terhitung sejak 11/6/2020," kata Ahmad.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara di depan Presiden dan Wakil Presiden Foto: Instagram @smindrawati
Bambang kini tengah menempuh jalur hukum terkait dengan pencegahan ini. Ia menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan pada 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Ia meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Berdasarkan Keputusan Menteri itu, Bambang dicegah ke luar negeri dalam kapasitas Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Selain itu, ia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut Kepmen tersebut agar ia bisa ke luar negeri.
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq
Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, selain institusi penegak hukum, Menteri Keuangan memang berwenang mencegah orang ke luar negeri. Berikut bunyi Pasalnya.
ADVERTISEMENT
(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:
b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.