Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Tak Lagi Jadi Pengacara Mardani Maming

3 Agustus 2022 16:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak lagi ikut mendampingi Mardani Maming. Keduanya sudah tidak masuk dalam tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
ADVERTISEMENT
Kini Mardani Maming didampingi tim kuasa hukum baru dari gabungan dua organisasi: Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari HIPMI,” kata Abdul Qodir kuasa hukum Mardani Maming di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/8).
"Pak BW, Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa. Per hari ini ya sudah [tidak lagi tergabung], Pak Denny sama Pak Bambang," sambung dia.
Kumparan telah menghubungi Denny lewat pesan tertulis untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Namun, ia belum memberi jawaban.
Demikian juga BW. Ia belum memberi jawaban dari pesan yang dikirimkan. Namun sebelumnya, BW telah menyatakan hanya mendampingi Mardani Maming dalam proses praperadilan saja.
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kedua kanan) dan Denny Indrayana (kanan) berdiskusi usai mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/6/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dalam praperadilan itu, hakim tidak menerima permohonan tersebut. Sebab, Mardani Maming berstatus buronan alias DPO.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan sama, Abdul Qodir menyatakan pihaknya belum berpikir untuk membuka opsi gugatan praperadilan lagi. Ia mengungkapkan, kliennya masih mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan KPK.
"Sampai sejauh ini kita belum berniat berpikir untuk mengajukan Praperadilan. Sampai sejauh ini kita lanjutkan saja, kita ikuti pemeriksaan," imbuhnya.
Mardani Maming pakai rompi oranye, usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pada hari ini, Mardani Maming menghadiri pemeriksaan perdana sejak menjadi tahanan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Maming ialah tersangka terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengajuan diduga dilakukan Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.
KPK menemukan adanya dugaan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam penerbitan izin peralihan pertambangan yang diajukan oleh Henry Soetio tersebut.
ADVERTISEMENT
Tak berhenti sampai situ, Mardani Maming juga diduga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Diduga, pengelolaan dimonopoli PT Angsana Terminal Utara milik Mardani Maming.
Setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Pendirian itu diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara.
Perusahaan-perusahaan itu diduga dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming. Diduga, aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan tersebut
Pendirian perusahaan-perusahaan itu diduga dimaksudkan untuk menyamarkan aliran uang untuk Mardani Maming sebagai fee atas pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terkait. KPK meyakini Mardani Maming mendapat Rp 104 miliar.
ADVERTISEMENT
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Terkait masalah aliran uang itu, Mardani Maming pernah membantahnya. Pengacara Mardani Maming menyatakan KPK tak punya bukti soal aliran uang maupun soal afiliasi dengan sejumlah perusahaan. Mereka pun menyatakan bahwa yang terjadi murni masalah bisnis.
Hal ini sempat menjadi dasar Mardani Maming mengajukan praperadilan. Namun, praperadilan itu tidak diterima. Praperadilan ini juga menjadi alasan Maming tak penuhi panggilan KPK sebagai tersangka hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai DPO, sebelum menyerahkan diri dua hari setelahnya.