Bamsoet: Amandemen UUD Rekomendasi MPR Lalu, Tak Usah Marah-marah

Upaya MPR mengamandemen UUD 1945 menuai pro kontra di internal MPR. Beberapa fraksi menilai amandemen saat pandemi tidak tepat, ada juga yang khawatir amandemen membuka kotak pandora akan mengubah ketentuan lain.
Namun, amandemen yang disepakati untuk menghidupkan GBHN yang kini bernama Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sudah berlangsung dan masih terus dikaji.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, proses amandemen UUD 1945 sudah diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan, usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR.
"Di ayat 2 Pasal 37 UUD NRI 1945 dijelaskan pula bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya," ucap Bamsoet, sapaannya, Jumat (20/8).
Eks Ketua DPR itu menegaskan disetujui tidaknya amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, sangat tergantung dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan kelompok DPD.
"Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot. Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya,"
- Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan pentingnya menghadirkan PPHN sebagai bintang arah pembangunan nasional itu, tidak muncul begitu saja. Tetapi, sudah menjadi rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019.
Rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD NRI 1945 agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang disebut PPHN.
"MPR RI periode saat ini hanya melaksanakan rekomendasi dari MPR RI periode sebelumnya," tutur Bamsoet.
"Perlunya kehadiran PPHN ini juga telah mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta sejumlah kampus di Indonesia," pungkasnya.
