Bamsoet Bicara Isu Pemakzulan Jokowi: Jauh Panggang dari Api

17 Januari 2024 19:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di acara peluncuran buku Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Senayan Park, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di acara peluncuran buku Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Senayan Park, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespons isu pemakzulan Presiden Joko Widodo oleh kelompok Petisi 100 yang ingin Pemilu 2024 digelar tanpa Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Soal pemakzulan sangat jauh panggang dari pada api. Karena harus melalui mekanisme hak angket," kata Bamsoet saat ditemui usai acara peluncuran buku Konstitusi Butuh Pintu Darurat di Senayan Park Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Dalam mekanismenya, hanya DPR yang memiliki wewenang untuk mengajukan hak angket. Prosesnya pun harus didukung paling sedikit 25 anggota DPR.
Setelah itu keputusan hak angket akan diambil melalui sidang paripurna.
"Hak angket itu prosesnya di DPR. Seperti kami dulu inisiator kasus skandal Bank Century, itu mendorong hak angket, itu ujungnya impeachment. Tapi kan sulit, jadi harus didukung pertama oleh 25 anggota DPR, lebih dari dua fraksi. Tapi kemudian kita harus memberikan argumen yang kuat lalu diputuskan di sidang paripurna. Apakah semua partai setuju? Belum tentu, jadi masih jauh," jelas politisi Partai Golkar itu.
Suasana rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Pembahasan tidak selesai di Sidang Paripurna saja, selanjutnya putusan ini akan diuji kembali oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu Bamsoet pun mengatakan, pemakzulan ini merupakan perkara yang panjang.
ADVERTISEMENT
"Lalu pembahasannya pun panjang, lalu harus ada lagi diuji materil lagi di MK, diuji lagi di MK. Nah kalau MK setuju baru bisa lanjut ke sidang, tapi kalau MK tidak sependapat nggak bisa, jadi jauh dari panggang dari pada api," tuturnya.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan proses pemakzulan bisa terjadi selama berbulan-bulan.
Prosesnya harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.