Bamsoet Heran Mal Langgar Prokes Disanksi Rp 500 Ribu, Tukang Bubur Rp 5 Juta

7 Februari 2022 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (20/1/20). Foto: Dok. MPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (20/1/20). Foto: Dok. MPR RI
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet ikut merespons isu ketidakadilan sanksi pelanggar protokol kesehatan. Yaitu sanksi denda bagi Mal Festival Citylink sebesar Rp 500 ribu karena kerumunan akibat atraksi barongsai pada hari libur Imlek 1 Februari.
ADVERTISEMENT
Sementara kata Bamsoet, ada tukang bubur di Tasikmalaya yang divonis membayar denda Rp 5 juta karena melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.
"Rasa ketidakadilan dalam menerapkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan/prokes COVID-19 seringkali dirasakan masyarakat bawah, seperti di Jawa Barat sanksi denda ke pengelola mal hanya dikenakan Rp 500 ribu, sedangkan denda kepada tukang bubur di Tasikmalaya sebanyak Rp 5 juta," kata Bamsoet kepada wartawan, Senin (7/2).
Bamsoet pun mendorong pemerintah meminta pertanggungjawaban dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah menerapkan sanksi tersebut dan menjelaskan alasan perbedaan jumlah denda tersebut.
Bamsoet meminta pemerintah dan Satgas Penanganan COVID-19 mensosialisasikan mengenai pentingnya penerapan prokes di tengah penyebaran varian Omicron yang terus meningkat.
“Menginformasikan mengenai sanksi yang akan diterapkan secara adil apabila ada pelanggaran prokes,” tegas Bamsoet.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Bamsoet juga meminta pemerintah dan Satgas Penanganan COVID-19 memperhatikan sisi humanisme ketika memberikan sanksi prokes bagi para pelanggar. Di antaranya dengan terlebih dahulu memberikan peringatan sebelum akhirnya memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, menurut Bamsoet, pemerintah pusat harus mengawasi petugas yang melakukan penertiban prokes di sejumlah tempat, guna memastikan petugas tersebut bersikap adil dalam menerapkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
“Seperti yang sering dirasakan oleh masyarakat bawah seperti kasus di Jawa Barat,” tandas Bamsoet.