Bamsoet: Jokowi Setuju Amandemen UUD 1945 Khusus Bahas PPHN dan Tak Melebar
ยทwaktu baca 3 menit

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama para wakilnya sempat bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (13/8) kemarin. Dalam pertemuan itu, Jokowi bersama pimpinan MPR sempat membahas wacana amandemen UUD 1945.
Bamsoet mengatakan Jokowi sempat khawatir pembahasan amandemen akan melebar, termasuk mendorong perubahan masa jabatan presiden. Bamsoet menegaskan amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan menjadi bola liar ataupun membuka kotak pandora.
Khususnya terkait perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.
"Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Joko Widodo. Beliau mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodisasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode?" kata Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (14/8).
"Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945, sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," lanjutnya.
Bamsoet mengatakan Jokowi mendukung dilakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau yang dulu disebut GBHN dan tidak melebar ke persoalan lain. Dia menyebut PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional.
"Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR RI. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodisasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu," jelas Bamsoet.
Waketum Golkar ini menjelaskan pasal 37 UUD 1945 mengatur secara jelas mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta, melainkan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.
Dengan begitu, kata dia, tak terbuka peluang untuk menyisipkan agenda lain selain membahas PPHN.
"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," ujar Bamsoet.
Bamsoet ini menambahkan, pembahasan amandemen terbatas hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amandemen UUD NRI 1945 yakni penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945.
"Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945," pungkas Bamsoet.
Dalam pertemuan itu turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Hadir pula Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.
