Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bamsoet: Pemanfaatan Ruang Udara Akan Masuk di Amandemen UUD 1945
9 Agustus 2023 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami menyampaikan beberapa hal tentang langkah-langkah konstitusional yang harus kita antisipasi. Tidak hanya untuk periode ini, tapi juga periode yang akan datang," kata Bamsoet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/8).
"Kami menyadari bahwa Undang-Undang Dasar hasil amandemen keempat tersebut perlu penyempurnaan, disesuaikan dengan tuntutan zaman," imbuhnya.
Salah satunya, kata Bamsoet, adalah terkait pemanfaatan ruang udara di wilayah teritorial Indonesia. Menurutnya dalam UUD hanya mencantumkan soal pemanfaatan dan penguasaan sumber daya alam yang terkandung di bumi saja, tapi tidak di angkasa.
"Kita hanya mencatat di Pasal 33 itu sumber daya alam yang terkandung di bumi, seluas-luasnya dikuasai oleh negara. Tapi angkasa, udara [belum diatur]. Sementara kemajuan teknologi sudah sampai sana, belum masuk dalam konstitusi kita," jelas
ADVERTISEMENT
Bamsoet menyebut, seluruh parpol yang ada di parlemen sudah sepakat akan membahas soal amandemen setelah pemilu selesai. Sebab jika dibahas saat ini, kata Bamsoet, mereka khawatir akan dituding berupaya memperpanjang masa jabatan presiden.
"Kalau sekarang takutnya apa? Dicurigai untuk perpanjangan masa jabatan presiden. Untuk apa lagi? Penundaan pemilu dan seterusnya. Jadi malah menurut kami kontraproduktif, sehingga kita berkesimpulan kita bahas nanti pasca-pemilu," pungkasnya.