Bamsoet: Pembangunan RI Jangan seperti Menari Poco-Poco

16 Agustus 2022 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (20/1/20). Foto: Dok. MPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (20/1/20). Foto: Dok. MPR RI
ADVERTISEMENT
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pembangunan Indonesia ke depan harus berkesinambungan. Sebab itu, diperlukan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) atau sebelumnya disebut Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
ADVERTISEMENT
"Sikap MPR dan DPR tadi menyampaikan dengan jelas, untuk Indonesia ke depan agar dijamin pembangunan yang berkesinambungan," kata Bamsoet usai pembukaan Sidang Tahunan MPR bersama DPR dan DPD RI, Selasa (16/8).
"Saya sering mengutip kata-kata Bu Mega, jangan sampai [pembangunan Indonesia] seperti menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur satu langkah, sehingga diperlukan perencanaan jangka panjang," imbuh dia.
Bamsoet menekankan perencanaan jangka panjang dalam PPHN harus atas dukungan semua pihak, tak boleh mudah digugurkan baik melalui judicial review atau Perppu.
"Yang tidak mudah digugurkan di tengah jalan baik melalui judicial review maupun dengan Perppu," ujarnya.
"Jadi kemantapan kita menyusun peta jalan Indonesia sekurang-kurangnya sampai 2045 untuk menuju Indonesia emas dan maju itu jelas. Dan juga untuk menjamin kesinambungan dari pemerintah yang satu ke berikutnya," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN, yang disampaikan kepada pimpinan MPR pada 7 Juli 2022. Badan pengkajian merekomendasikan agar pembentukan PPHN tak dilakukan dengan amandemen UUD 1945 dan ini disepakati oleh MPR.
Hal itu kemudian disinggung Bamsoet di hadapan Presiden Jokowi dan anggota sidang tahunan yang hadir.
"Badan Pengkajian MPR merekomendasikan untuk menghadirkan PPHN tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Bamsoet dalam pidatonya.
Dia menerangkan gagasan PPHN melalui UUD 1945 sangat sulit direalisasikan. Sehingga, mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, MPR akan mendorong PPHN melalui konvensi ketatanegaraan.
Presiden Joko Widodo mengikuti Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Politikus Golkar ini menambahkan, dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut. MPR akan membentuk tim Ad Hoc pada September 2022 untuk menindaklanjuti hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan," tuturnya.
"Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut, pada awal bulan September yang akan datang, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR, dengan terlebih dulu memberikan kesempatan kepada Fraksi dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya," kata dia.