Bamsoet soal Amandemen UUD: Masa Jabatan Presiden Tetap 2 Periode

11 Oktober 2019 17:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR Bambang Soesatyo jelang rapat pimpinan MPR di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Bambang Soesatyo jelang rapat pimpinan MPR di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wacana amandemen UUD 1945 kembali digulirkan oleh MPR periode 2019-2024. Dalam amandemen tersebut, ada beberapa fraksi di MPR yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden, dan pemilihan presiden kembali dilakukan MPR.
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan rekomendasi yang diturunkan oleh MPR periode 2014-2019 tak seperti itu. Dia menjelaskan, rekomendasi yang diberikan oleh MPR periode sebelumnya hanya terkait dengan arah pembangunan saja.
"Kami sudah tegaskan sejak kemarin bahwa rekomendasi itu tidak mengarah ke sana, yang disampaikan adalah arah pembangunan saja, ekonomi dan pembangunan. Tidak ada ke arah perubahan politik," jelas Bamsoet di gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/10).
Bamsoet menegaskan, tak akan ada perubahan untuk masa jabatan presiden dan pemilihan presiden kembali oleh MPR. Menurutnya, presiden akan tetap dipilih melalui pemilu dan tetap akan menjabat maksimal 2 periode.
"Artinya, pemilihan presiden, masa jabatan presiden tetap seperti yang sekarang ini, Pemilihan langsung, dan 5 tahun untuk 2 kali maksimum masa jabatan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, jika ada partai yang mengusulkan dua hal tersebut, maka usul tersebut akan dikesampingkan. Sebab, menurut Bamsoet hal itu tak ada di dalam rekomendasi MPR periode sebelumnya.
"Karena tidak ada di rekomendasi maka itu mungkin kita kesampingkan," katanya.