Bamsoet soal Dilaporkan ke MKD karena Bela Irjen Sambo: Suruh Mereka Belajar

9 Agustus 2022 19:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (8/3). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (8/3). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet merespons laporan terhadap dirinya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
ADVERTISEMENT
Bamsoet dilaporkan ke MKD karena dianggap membela eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan keluarga. Laporan itu dilayangkan oleh DPP Pembela Kesatuan Tanah Air, Indonesia Bersatu (PEKAT IB).
Bamsoet mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, sistem hukum di Indonesia menganut azas praduga tak bersalah.
"Suruh mereka belajar lagi. Kita negara hukum dan azas hukum yang kita anut adalah kesetaraan di muka hukum dan azas praduga tidak bersalah," kata Bamsoet, Selasa (9/8).
"Yang berhak memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan. Kita tidak boleh menjadi hakim yang menghakimi seseorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan. Siapa pun itu," lanjutnya.
Politikus Golkar ini meminta seluruh pihak menanti proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Kita tunggu saja proses yang sedang berjalan. Biarkan hukum bekerja," kata Waketum Golkar ini.
Menurutnya, seseorang yang dinyatakan bersalah, juga masih memiliki ruang untuk membela diri di pengadilan.
"Seseorang yang sudah dinyatakan tersangka pun belum bisa divonis bersalah. Karena masih ada ruang untuk membela diri dengan bukti-bukti hukum yang dimiliki. Di ruang pengadilan," tutup Bamsoet.
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan mengatakan pihaknya mengecam pernyataan Bamsoet yang seolah-olah menggiring narasi agar Sambo dan keluarga tak disalahkan dalam kasus penembakan Brigadir Yosua.
"Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan ke MKD DPR terkait dengan pernyataan dan narasi ketua MPR yang kami sangat sesalkan. Dan kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah FS dan keluarga jangan disalahkan," kata Lisman di Gedung DPR, Senayan.
ADVERTISEMENT
"Dan seolah-seolah jangan mendengarkan justicenya dari pada media sama ormas yang mengawal kasus FS tersebut. Padahal kan kita hari ini bisa lihat, ada yang tersangka, ada yang sudah ditahan," lanjutnya.
Sementara Ferdy Sambo sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia ditetapkan tersangka karena menjadi pihak yang menyuruh para ajudannya untuk menembak Brigadir Yosua.