Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Bamsoet soal KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus: Tepat untuk Kepastian Hukum
22 Februari 2020 13:06 WIB
ADVERTISEMENT
KPK mengumumkan adanya 36 perkara yang penyelidikannya dihentikan. Pengumuman itu sempat mengundang polemik.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai langkah KPK menghentikan sejumlah kasus tepat untuk dilakukan. Ia menyebut KPK memang harus memperjelas status kasus yang ditangani.
"Saya kira langkah yang dilakukan KPK sudah tepat, menegaskan apakah suatu kasus berlanjut atau tidak," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Sabtu (22/2).
Apalagi, kata Bamsoet , terdapat beberapa kasus yang tak memenuhi syarat secara hukum untuk dilanjutkan. Sehingga, keputusan KPK menjadi kepastian hukum.
"Memang ada yang beberapa kasus yang memang tidak memenuhi secara hukum, daripada itu tidak menimbulkan kepastian hukum. Maka harus diputuskan, lanjut atau tdak lanjut. Sehinngga menimbulkan kepastian hukum bagi para pihak," kata dia.
Meski demikian, Waketum Golkar itu menyebut bahwa hal tersebut merupakan ranah kewenangan KPK .
ADVERTISEMENT
"Kita serahkan semuanya kepada kajian yang dilakukan KPK. Biarkan masyarakat yang menilai. Itu adalah kewenangan KPK untuk melakukan penegakan hukum dan kita juga tidak bisa melakukan imbauan yang sifatnya intervensi," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak menyangka pengumuman penghentian penyelidikan untuk pertama ini menimbulkan kehebohan. Namun, ia memastikan proses penghentian penyelidikan itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku.