Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunda sidang terkait klaim anggota Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) soal amendemen UUD 1945 yang telah disepakati semua parpol.
ADVERTISEMENT
Sebab, Bamsoet yang juga Ketua MPR ini tidak hadir dalam pemanggilan pertama dalam sidang yang dijadwalkan hari ini, Kamis (20/6).
Lewat suratnya, Bamsoet mengatakan tidak bisa hadir karena memiliki agenda sebagai Ketua MPR yang sudah dijadwalkan lebih dulu.
“Surat dari teradu tidak dapat diterima karena tidak memiliki nilai untuk dipertimbangkan tentang ketidakhadirannya karena tidak memenuhi pasal 3 dan 4 tatib DPR RI,” kata pimpinan MKD, Adang Daradjatun, Kamis (20/6).
“Sehingga oleh karena itu keputusan hasil musyawarah MKD akan memanggil teradu yang akan kami jadwalkan kemudian untuk mendengarkan keputusan MKD. Dijadwalkan kemudian setelah rapat internal MKD,” lanjutnya.
Setelah itu Adang pun bertanya kepada anggota MKD. Seluruh anggota pun sepakat.
“Setuju,” kata seluruh anggota.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan surat panggilan pertama MKD kepada Bamsoet, politikus Golkar itu dilaporkan oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Muhammad Azhari, pada tanggal 6 Juni 2024. Bamsoet dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik soal pernyataannya bahwa seluruh partai politik sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya.