Bamsoet Tak Hadiri Sidang MKD Soal Klaim Semua Parpol Sepakat Amendemen UUD 1945

20 Juni 2024 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memanggil Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Kamis (20/6/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memanggil Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Kamis (20/6/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil anggota DPR dari Fraksi Golkar sekaligus Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), untuk dimintai keterangan imbas pernyataannya bahwa semua parpol sudah sepakat amendemen UUD 1945.
ADVERTISEMENT
“Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Muhammad Azhari tertanggal 6 Juni 2024 yang mengadukan Saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara di media online yang menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945,” demikian tertulis dalam surat pemanggilan yang ditandatangani oleh pimpinan MKD, Adang Daradjatun.
Muhammad Azhari adalah mahasiswa Universitas Islam Jakarta. Dia menilai Bamsoet tak memiliki kompetensi mengatakan soal amendemen itu.
Pantauan kumparan, hingga pukul 10.15 WIB sidang MKD belum juga dimulai. Adang menskors sidang karena Bamsoet belum juga tiba. Padahal, sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang itu, para anggota MKD mengenakan jubah warna merah ala hakim di pengadilan.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memanggil Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Kamis (20/6/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Saat membuka sidang, Adang mengatakan, Bamsoet sudah mengirimkan surat menyatakan tidak bisa hadir dalam sidang. Adang pun membacakan surat yang diberikan Bamsoet.
ADVERTISEMENT
“Sehubungan padatnya agenda Pimpinan MPR RI, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan 20 juni 2024,” tulis Bamsoet yang dibacakan oleh Adang.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memanggil Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Kamis (20/6/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Adang pun kemudian membacakan tata tertib sidang MKD DPR bahwa pihak yang dipanggil harus hadir langsung kecuali sakit atau memiliki tugas negara.
Adang pun menanyakan kepada anggota MKD apakah sidang dapat dilanjutkan atau tidak. Hingga saat ini diskusi masih berlanjut untuk memutuskan apakah sidang akan dilanjutkan atau tidak.