Bamsoet Tanya Jaksa Agung soal Hakim yang Terlibat Makelar Kasus Seribu Miliar

13 November 2024 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bamsoet saat dijumpai di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara 4, Jaksel, Rabu (10/4/2024) Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bamsoet saat dijumpai di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara 4, Jaksel, Rabu (10/4/2024) Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) bertanya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai siapa saja hakim dan penyetor yang terlibat dalam makelar kasus seribu miliar eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
Bamsoet ingin memastikan, apakah ada nama hakim yang menjadi barang bukti yang ditemukan Kejaksaan Agung saat menggeledah rumah Zarof.
“Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya?” tanya Bamsoet dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung.
Tidak hanya nama hakim, Bamsoet ingin memastikan apakah ada keterlibatan pejabat publik lain dalam temuan barang bukti bernilai fantastis itu.
“Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini?” tanya Ketua MPR RI periode 2019-2024 itu.
Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memberi jawaban singkat usai rapat.
ADVERTISEMENT
“Kita enggak tahu juga ya, ini lagi pendalaman semua,” kata Febrie saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen usai rapat.
Akhir Oktober 2024, Kejagung berhasil menemukan barang bukti uang tunai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 Kg di kediaman Zarof di Jakarta.
Kepada penyidik, Zarof mengaku sudah menjadi makelar kasus kurang lebih selama 1 dekade sejak 2012 lalu. Ketika itu jabatannya masih Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Ditjen Badilum MA.
Di antara kasus-kasus yang diakalinya, ada kasus bebasnya Ronald Tannur yang telah menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Kini 3 Hakim PN Surabaya yang mengeluarkan vonis bebas untuk Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung karena kasus suap. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
ADVERTISEMENT