Bamsoet Ungkap Ada 27 Ribu Pemilik Senjata Api di Indonesia

8 Maret 2023 16:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pistol revolver. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pistol revolver. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kepemilikan senjata api di Indonesia diatur ketat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan turunannya. Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Perikhsa), Bambang Soesatyo, mengungkap ada 27 ribu pemilik izin khusus senjata api di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Saat ini setidaknya ada 27 ribu pemilik Ikhsa (Izin Khusus Senjata Api Beladiri," ucap Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3).
Ketua MPR RI itu menyebut, para pemilik senjata api itu, selain berkontribusi dalam pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mereka juga dapat membantu pemerintah dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Sekaligus bisa dimanfaatkan sebagai komponen cadangan yang sewaktu-waktu bisa mendukung TNI sebagai bagian penjaga kedaulatan bangsa dan negara," tuturnya.
Bamsoet mengurai, salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain.
Hal ini menurut hukum dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu yakni keadaan bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess) maupun keadaan darurat (overmacht), sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (7/3) Foto: Dok. Bambang Soesatyo
"Namun ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik Ikhsa bisa menggunakan senjata apinya, serta seperti apa tahapan penggunaannya, semisal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan, sampai saat ini belum ada," beber Ketua DPR RI ke-20 itu.
ADVERTISEMENT
"Sehingga seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak. Baik dari sisi pemilik Ikhsa sendiri, maupun dari sisi Kepolisian. Karena itu, keberadaan PP sangat penting," imbuhnya.

Draf Peraturan Pemerintah (PP) soal Senjata Api

Bamsoet sudah menyerahkan rancangan naskah akademik Peraturan Pemerintah (PP) yang disiapkan Perikhsa tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri, kepada Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus Ketua Dewan Penasehat Perikhsa Yasonna Laoly Selasa (7/3).
Menurutnya, belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik Ikhsa. Termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik Ikhsa.
"Syarat dan prosedur serta pendelegasian wewenang perizinan senjata api saat ini memang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022. Namun, ketentuan tersebut belum bisa memenuhi kriteria yuridis berdasarkan ketentuan hukum administrasi dalam UU Nomor 30/2014 sebagaimana terakhir diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja," ucapnya.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (7/3) Foto: Dok. Bambang Soesatyo
Wakil Ketua Umum Partai Golkar menerangkan, keberadaan PP juga untuk menghindari kriminalisasi terhadap pemilik Ikhsa. Sebagai contoh pernah viral beberapa waktu lalu, pemilik Ikhsa yang justru terancam nyawanya karena berpotensi dikeroyok oleh sopir bus dan kawan-kawannya, justru malah berhadapan dengan hukum karena ia mengokang senjata api bela diri miliknya.
ADVERTISEMENT
Padahal, ia tidak mengarahkan senjata api, hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya, sebagai antisipasi sekaligus pernyataan verbal bahwa dia bersenjata untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang sudah hampir terjadi.
"Kisah memilukan juga pernah dialami pemilik Ikhsa lainnya yang juga merupakan anggota Perbakin. Walaupun memiliki senjata api bela diri, ia justru tidak berani menggunakannya dalam menghadapi pengeroyokan. Akibatnya justru ia meninggal dunia karena tidak berani menggunakan senjata api untuk membela dirinya karena tiadanya kepastian hukum," beber Bamsoet.
Karena itu, Perikhsa bersama Kemenkumham, serta nantinya melibatkan Komisi III DPR RI, Kapolri, Perbakin, dan berbagai pihak terkait lainnya akan menggagas seminar dan focus group discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut tentang PP tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hingga akhirnya Kemenkumham bisa mengajukan izin prakarsa pembuatan PP kepada presiden, kemudian dilakukan harmonisasi, serta akhirnya terbitlah PP," ujar pungkas Bamsoet.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (7/3) Foto: Dok. Bambang Soesatyo