news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bamsoet Usul ke Kapolri: Warga Boleh Miliki Pistol 9 Mm untuk Bela Diri

2 Agustus 2020 9:41 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Dok. MPR
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Dok. MPR
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis agar masyarakat sipil diperbolehkan memiliki senjata dengan jenis peluru tajam 9 mm untuk membela diri.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015, kata Bamsoet, jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.
"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," ujar Bamsoet seperti dilansir Antara, Minggu (2/8).
Dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat untuk membela diri. Selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.
Senjata api peluru karet dan peluru gas tidak mematikan tapi tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini.