Bamsoet Usul Parliamentary Threshold Naik Jadi 6-7 Persen

14 Januari 2020 11:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR Bambang Soesatyo menjadi pembicara dalam diskusi empat pilar MPR RI di Komplek Parlemen RI, Jakarta, Rabu (18/12).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Bambang Soesatyo menjadi pembicara dalam diskusi empat pilar MPR RI di Komplek Parlemen RI, Jakarta, Rabu (18/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakorbid Pratama Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut baik usulan PDIP untuk menaikkan ambang batas parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen. Ia mengatakan memang sudah saatnya PT dinaikkan agar jumlah fraksi di parlemen tak terlalu banyak.
ADVERTISEMENT
"Sudah seharusnya dari waktu ke waktu ambang batas itu ditingkatkan agar tidak terjadinya lagi ledakan jumlah partai di parlemen ini," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Selasa (14/1).
Bahkan, kata Ketua MPR itu, dirinya akan mengusulkan kepada partainya untuk membuat rekomendasi agar ambang batas pemilu 2024 menjadi 7 persen.
"Jadi kalau 4 persen saya mengusulkan 6-7 persen ke depan. Itu usulan yang sangat bagus menurut saya. Bahkan saya akan mengusulkan kepada Golkar nanti kalau perlu 7 persen untuk ambang batas pemilu 2024 mendatang," ucapnya.
Rapat Paripurna pembukaan masa sidang Ke-7 DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Meski adanya kenaikan PT, kata dia, suara masyarakat tak akan sia-sia untuk memilih parpol. Selain itu, menurut Bamsoet, jika PT tak ditingkatkan maka kinerja parlemen tak akan efektif untuk membuat sejumlah keputusan srategis.
ADVERTISEMENT
"Kalau PT 0 persen maka akan puluhan partai yang ada di parlemen ini maka tidak efektif mencapai suatu keputusan untuk kepentingan rakyat juga," tutup dia.
Sebelumnya, PDIP mengusulkan agar PT ditingkatkan dan tak hanya diterapkan di DPR tetapi juga ditingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu juga mengusulkan agar pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
"Peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5 persen, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5 persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota), perubahan district magnitude (3-10 kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 3-8 Kursi untuk DPR RI)," bunyi poin kelima Rekomendasi Eksternal Rakernas PDIP.
ADVERTISEMENT