Banda Aceh Sepi Kampanye Akbar, Partai Pilih Kampanye Terbatas

26 Maret 2019 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seniman mural di Aceh saat mengikuti perlombaan mural dalam rangka mengkampanyekan pesan pemilu damai 2019 di Stadion H Dimurtala, Lampineung, Banda Aceh, Minggu (17/3). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seniman mural di Aceh saat mengikuti perlombaan mural dalam rangka mengkampanyekan pesan pemilu damai 2019 di Stadion H Dimurtala, Lampineung, Banda Aceh, Minggu (17/3). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah titik lokasi kampanye rapat umum atau kampanye terbuka Pemilu 2019 di Banda Aceh masih sepi. Memasuki hari ketiga masa kampanye, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh belum mengantongi surat pemberitahuan baik Parpol maupun peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
Di Banda Aceh, KIP telah menetapkan 7 lokasi kampanye untuk digunakan parpol dan juga caleg. Lokasi itu adalah halaman parkir Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya dan lapangan bola kaki Desa (Gampong) Jawa untuk kampanye calon DPD-RI.
Lima lokasi kampanye terbuka lainnya dilakukan berbasis daerah pemilihan (dapil) caleg tingkat DPRK kota Banda Aceh, yaitu lapangan bola kaki Gampong Blang Cut untuk Dapil I, Pelataran Parkir Stadion H. Dimurtala untuk Dapil II, Lapangan Bola Kaki Gampong Pango Raya untuk Dapil III.
Selanjutnya lapangan bola kaki Desa Lamjame untuk Dapil IV, meliputi Kecamatan Banda Raya, dan Jaya Baru dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Gampong Lambung untuk Dapil V.
Komisioner KIP Banda Aceh, Yusri Razali, mengakui kampanye terbuka di Banda Aceh hingga saat ini masih sepi. Tujuh lokasi kampanye yang telah ditetapkan institusinya belum digunakan oleh para peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
Seniman mural di Aceh saat mengikuti perlombaan mural dalam rangka mengkampanyekan pesan pemilu damai 2019 di Stadion H Dimurtala, Lampineung, Banda Aceh, Minggu (17/3). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
“Sampai dengan hari ini belum ada jadwal kampanye rapat umum atau kampanye terbuka digunakan oleh caleg atau parpol di Banda Aceh. Sejak kita tetapkan sampai dengan hari ini tidak ada yang gunakan lapangan yang sudah kita sediakan itu,” ujarnya kepada kumparan, Selasa (26/3).
Yusri menjelaskan, dalam hal ini KIP bertugas menyediakan tempat lokasi kampanye namun digunakan atau tidaknya di luar wewenang KIP. Dia menjelaskan, bagi parpol dan caleg yang ingin menggunakan, maka harus menyerahkan surat pemberitahuan kepada Kepolisan dan ditembuskan ke KIP serta Panwaslih.
“Laporannya dilakukan paling telat sehari sebelum mereka melakukan kampanye. Tapi sampai saat ini belum ada pemberitahuan yang masuk kepada kita tentang parpol dan caleg yang menggunakan lokasi kampanye tersebut,” ungkap Yusri.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, kata Yusri, KIP tetap memantau parpol yang masih gencar melakukan kampanye terbatas. Meskipun tidak di lokasi terbuka mereka masih aktif menggunakan metode kampanye terbatas.
“Harapan kita kepada parpol dan peserta pemilu untuk menggunakan semaksimal mungkin lokasi kampanye yang sudah kita tentukan bersama. Untuk mengedukasi warga, memperkenalkan visi-misi mereka. Dalam hal ini juga dapat meningkatkan partisipasi pemilih di Banda Aceh,” kata Yusri.