Bandar Arisan Online Catut Kapolda Jateng agar Tak Kembalikan Dana Peserta

1 Desember 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi arisan. Foto: Melimey/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arisan. Foto: Melimey/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang bandar arisan online di Kota Semarang berinisial YPM dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. YPM diduga melakukan penipuan dengan modus arisan online yang ia kelola. Belum diketahui besaran kerugian yang diderita korban.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, kasus ini mencuat usai pihaknya menerima banyak laporan. Salah satunya laporan dari perempuan bernama Sri Dewi Lestari (57).
"Ada beberapa warga masyarakat lain yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama. Yang bersangkutan dilaporkan ke Polda juga Polrestabes," ujar Iqbal kepada wartawan, Kamis (1/12).
Ia menjelaskan, korban menuntut agar YPM mengembalikan uang mereka. Namun, YPM selalu mengelak dan belum menunjukkan iktikad baik. Bahkan YPM mengaku tidak mempunyai kewajiban mengembalikan dana peserta arisan online atas perintah Kapolda Jateng.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy Foto: ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng
"Dirinya berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta, katanya itu berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda. Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kasus ini masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
"Telah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng pada tanggal 22 Juni 2022, dan saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum," kata Iqbal.