Bandar Narkoba di Kalsel Ditangkap saat Pesta Sabu

13 April 2020 4:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Narkoba Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Narkoba Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang bandar narkoba berinisial KR (40). Pria yang bekerja sebagai sopir itu ditangkap bersama dua rekannya EV (51) dan SP (45) saat menggelar pesta sabu di rumah salah satu tersangka.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka berasal dari ekonomi menengah ke bawah. EV bekerja sebagai tukang tambal ban. Sementara SP sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam di Jalan Veteran Komplek A. Yani Kota Banjarmasin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan saat ditangkap polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,65 gram. Selain itu juga satu buah pipet kaca dengan sisa sabu dan alat hisapnya.
"Miris memang, tapi itulah faktanya. Narkoba bisa merusak siapa saja baik kalangan berduit maupun rakyat jelata," kata Iwan seperti dilansir Antara, Senin (13/4).
Dari penyelidikan polisi diketahui barang haram itu didapatkan dari tersangka RK. Polisi pun menggeledah mobil yang dibawa tersangka itu. Hasilnya polisi menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah yang lebih besar.
ADVERTISEMENT
Di antaranya dua paket sabu-sabu dengan berat 200,05 gram, 699 butir ekstasi warna hijau muda berlogo mahkota dengan berat 224,8 gram. Selain itu, dua bungkus serbuk ekstasi warna abu-abu dengan berat 6,25 gram serta dua bungkus serbuk ekstasi warna hijau dengan berat 8,78 gram.
"Saat ini masih terus kami telusuri jaringan pemasok narkoba kepada tersangka KR. Dari barang bukti narkoba yang dikuasainya, pelaku bisa dikategorikan pemain cukup besar dalam peredaran sabu-sabu dan ekstasi," kata Iwan.
Tersangka KR dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT