Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bandar Narkoba Sulsel Jaringan Freddy Pratama Divonis 12 Tahun Penjara
29 Mei 2024 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bandar narkoba jaringan Freddy Pratama di Sulsel yang beraksi di Kota Makassar, bernama Wempi Wijaya, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eddy dalam amar putusannya, menyatakan jika Wempi Wijaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebih 5 gram dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Eddy saat membacakan amar putusan pada Senin (27/5) yang dilihat dari SIPP PN Makassar.
Tak hanya divonis 12 tahun penjara, bos narkoba Makassar itu juga dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," sambungnya.
Kemudian dalam persidangan, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
ADVERTISEMENT
Vonis Jauh di Bawah Tuntutan JPU
Vonis 12 tahun penjara terhadap Wempi Wijaya ini terbilang sangat ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa selama pidana penjara seumur hidup.
Wempi Wijaya disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wempi Wijaya dengan Pidana Penjara seumur hidup," kata JPU.
Fredy Pratama hingga saat ini masih buron. Dia diduga bersembunyi di hutan Thailand.