Bandara Aceh Mulai Berlakukan Aturan Baru, Naik Pesawat Tak Perlu PCR/Antigen

9 Maret 2022 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satu unit pesawat penumpang berada di area parkir Terminal Bandara Sultan iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (25/4/2020). Foto: Antara/ AMPELSA
zoom-in-whitePerbesar
Satu unit pesawat penumpang berada di area parkir Terminal Bandara Sultan iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (25/4/2020). Foto: Antara/ AMPELSA
ADVERTISEMENT
Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, mulai memberlakukan aturan tak perlu tes antigen dan PCR bagi penumpang pesawat yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap (2 dosis) maupun booster.
ADVERTISEMENT
Penerapan aturan itu mulai dijalankan sejak Selasa (8/3) kemarin, usai dikeluarkannya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Serta sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022 yang menyatakan, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Sudah berlaku efektif sejak 8 Maret, Jadi sekarang persyaratan orang berangkat itu harus yang sudah vaksin dosis kedua atau tiga booster maka itu tidak perlu lagi swab antigen atau pcr,” kata Manajer Operasional Angkasa Pura II Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Surkani, saat dikonfirmasi Rabu (9/3).
ADVERTISEMENT
Ilustrasi fasilitas PCR di bandara. Foto: Dok. Angkasa Pura II
Akan tetapi, sebut Surkani, bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama masih diwajibkan untuk tes PCR atau antigen. Maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3×24 jam dan tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Untuk masyarakat yang masih vaksin tahap pertama. Itu masih wajib PCR atau swab antigen,” tegasnya.
Surkani berharap, dengan adanya kelonggaran aturan tak perlu tes PCR dan antigen berdampak pada meningkatnya jumlah penumpang pesawat di Bandara SIM. Menurutnya, rata-rata jumlah penumpang per hari mencapai 3.500, sebelum pandemi COVID-19, namun di kala pandemi menurun jadi 800 per harinya.
“Mudah-Mudahan dengan ada kelonggaran persyaratan, ke depan pengguna udara bisa normal lagi,” ucapnya.
Infografik Aturan COVID-19 Makin Longgar. Foto: kumparan