Bandara Halim Ditutup hingga Pukul 10.00 WIB Imbas Abu Vulkanik Gunung Krakatau

Operasional penerbangan sipil di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, ditutup sementara pada Minggu (6/9) pagi. Penutupan dilakukan setelah terdeteksi sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau di area bandara.
Penutupan operasional tersebut tertuang dalam Notice to Airmen (NOTAM) Nomor A3345/26 NOTAMN yang diterbitkan AirNav Indonesia. Berdasarkan dokumen tersebut, status penutupan bandara (aerodrome closed) berlaku mulai pukul 07.20 WIB hingga estimasi pukul 10.00 WIB.
Humas KSO Bandara Halim Perdanakusuma menyampaikan keputusan penghentian sementara operasional diambil setelah adanya hasil uji fisik landasan pacu.
“Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan hasil paper test yang dilaksanakan oleh unit Meteorologi di area Bandara Halim Perdanakusuma, yang menunjukkan adanya indikasi keberadaan abu vulkanik di wilayah operasional bandara,” tulis Humas KSO Bandara Halim Perdanakusuma dalam rilis resminya.
Penutupan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Komandan Lanud Halim Perdanakusuma, Kepala Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I, AirNav Indonesia, serta pemangku kepentingan terkait untuk menjamin keselamatan penerbangan.
10 Penerbangan Berpotensi Terdampak
Pihak pengelola bandara mencatat sedikitnya 10 jadwal penerbangan berpotensi terdampak selama masa penutupan.
“Berdasarkan pendataan sementara, terdapat potensi dampak terhadap 10 penerbangan, terdiri dari 8 penerbangan keberangkatan dan 2 penerbangan kedatangan hingga pukul 10.00 WIB,” sebut pihak Halim.
Bagi calon penumpang yang perjalanannya terganggu atau telah berada di area terminal keberangkatan, pihak bandara memastikan koordinasi dengan maskapai terus dilakukan.
“Bagi penumpang yang telah berada di Bandara Halim Perdanakusuma, maskapai telah melakukan penanganan sesuai prosedur, termasuk proses refund tiket maupun pengaturan layanan lainnya sesuai regulasi yang berlaku,” lanjut keterangan tersebut.
Pihak bandara menegaskan perpanjangan masa penutupan atau pembukaan kembali operasional setelah pukul 10.00 WIB masih bergantung pada evaluasi berkala di area sisi udara (airside), dinamika pergerakan abu vulkanik, serta kondisi cuaca dari BMKG.
