Bandara Juanda Resmi Jadi Pintu Masuk Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

4 Januari 2022 10:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur Senin (25/10/2021). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur Senin (25/10/2021). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan memperbanyak pintu masuk bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Keputusan itu diambil untuk menghindari penumpukan arus masuk para PPLN di Bandara Soekarno-Hatta.
ADVERTISEMENT
Sejumlah bandara yang ditunjuk sebagai pintu masuk tertuang dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/1).
Untuk jalur udara, pemerintah menambah Bandara Juanda di Sidoarjo sebagai salah satu pintu masuk bagi para PPLN. Sementara untuk jalur laut di Bali dan Kepulauan Riau, para PPLN bisa menggunakan kapal pesiar atau kapal layar untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Inmendagri juga menyebut pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan akan diatur lebih lanjut oleh Kemenhub atau Satgas COVID-19, atau kementerian dan lembaga terkait.
Calon penumpang pesawat bersama anaknya melewati pemeriksaan petugas di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di sejumlah pintu masuk Indonesia. Hal itu dilakukan mengingat kasus COVID-19 varian Omicron terus meningkat di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pemerintah juga menerapkan karantina wajib bagi pelaku perjalanan luar negeri selama 10 sampai 7 hari tergantung negara asalnya.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/12).
Sampai saat ini, jumlah kasus COVID-19 varian Omicron di dunia tercatat mencapai lebih dari 184 ribu. Di Indonesia tercatat ada 152 kasus Omicron, di mana 146 di antaranya berasal dari PPLN.