Bandara Soetta Ramai: Tak Social Distancing hingga Potensi Bikin Klaster Corona

15 Mei 2020 8:48 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrian penumpang mengular di Terminal 2 Bandara Soetta. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Antrian penumpang mengular di Terminal 2 Bandara Soetta. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberi pengecualian terhadap pihak-pihak tertentu untuk bepergian di tengah larangan mudik akibat pandemi corona. Kebijakan ini membuat aktivitas di bandara kembali bergeliat.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah ini kemudian dimanfaatkan oleh banyak orang menyerbu bandara agar bisa kembali ke kampung halamannya alias mudik.
Seperti yang terlihat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta atau Bandara Soetta pada Kamis (14/5). Tampak antrean penumpang yang hendak memasuki ruang tunggu mengular.
Menurut salah satu penumpang yang hendak berangkat ke Semarang, antrean untuk menuju ke ruang tunggu memakan waktu 55 menit. Di sana tak mengindahkan aturan physical/social distancing sebagai upaya pencegahan penularan virus corona.
"Antreannya all the way dari gate 4 ke 5. Dan di depan itu model ungker-ungkeran dan enggak kelihatan dari sini saking jauhnya," kata penumpang tersebut kepada kumparan.
Kejadian ini lantas mendapatkan kritikan. Terutama kepada pemerintah yang tidak tegas dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik. Bahkan, larangan mudik pemerintah ini tidak serius dijalankan, dan dianggap sebagai candaan.
Antrian penumpang mengular di Terminal 2 Bandara Soetta. Foto: Istimewa
Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai kondisi itu sangat mengerikan di tengah pandemi virus corona. Ia menilai larangan mudik oleh pemerintah kini seakan tak ada fungsinya karena banyak yang memanfaatkan celah dari setiap aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Jadi larangan mudik itu sudahlah, itu buang ke laut saja, abaikan saja, anggap tidak ada. Jumlah penumpang yang keluar hari ini luar biasa, memanfaatkan celah dari Permenhub 25 dan Surat Edaran 4 dari Gugus Tugas, dan Surat Edaran 31/32 dari Dirjen Udara. Itu hanya dagelan saja," ungkap Alvin kepada kumparan, Kamis (14/5).
Ia khawatir kondisi tersebut merupakan awal dari meluasnya penyebaran COVID-19 ke sejumlah daerah. Alvin menilai jika itu terjadi maka harapan Presiden Jokowi agar curva penyebaran corona turun di Mei akan menjadi harapan hampa.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan keterangan saat menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi PLN di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Kepadatan yang terjadi di Terminal 2 Bandara Soetta, kata Alvin, juga menunjukkan pengelola bandara tidak siap mengantisipasi lonjakan penumpang. Sebab, dalam kepadatan itu protokol kesehatan seakan diabaikan.
ADVERTISEMENT
"Saya selaku anggota Ombudsman sangat-sangat kecewa terhadap komitmen pemerintah mencegah penyebaran COVID ini, kecewa dengan komitmen penyelenggaran transportasi udara, dan ketidaksiapan pengelola bandara dalam mengatasi situasi ini," ucapnya.
Ia mengaku Ombudsman telah menyurati Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dan Angkasa Pura II terkait kondisi yang terjadi di Terminal II Bandara Soetta. Ia berharap ada pengaturan antrean penumpang yang mengedepankan protokol pencegah penyebaran corona.
Infografis Jangan Mudik saat wabah corona. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
Menanggapi insiden itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, menyatakan pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang.
“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Kamis (14/5).
Novie menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Konferensi pers Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto (tengah), terkait insentif untuk maskapai penerbangan, Selasa (25/2). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Laporan yang dimaksud, seperti tidak menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) hingga melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” terang Novie.
Dalam Permenhub pembatasan transportasi itu, di Pasal 14 poin b, sudah dijelaskan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk yang ada.
“Kami mengimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya," ucap Novie.
"Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” tutupnya.
Antrean panjang penumpang di Bandara Soekarno-Hatta ini mendapat kritikan juga dari Komisi V DPR.
Wakil Ketua Komisi V DPR F-PPP Nurhayati Monoarfa. Foto: Dok. Pribadi
Wakil Ketua Komisi V Nurhayati Monoarfa meminta Kemenhub untuk mengevaluasi kebijakan pelonggaran transportasi selama wabah virus corona.
ADVERTISEMENT
"Kami sebagai pimpinan komisi V menyarankan untuk diadakan evaluasi kebijakan ini dengan melihat kesiapan petugas di lapangan dalam pelaksanaannya. Kemenhub harus membuat indikator keberhasilan atas kebijakan ini. (Saat ini) Kurangnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi," kata Nurhayati saat dihubungi, Kamis (14/5).
"Kemenhub harus bertanggung jawab terhadap kebijakan yang dibuatnya,'' lanjutnya.
Sementara itu, meski ada kelonggaran, BNPB tetap mengimbau calon penumpang agar mematuhi aturan PSBB yang saat ini diterapkan. Saat ini gugus tugas nasional terus berkoordinasi dengan otoritas bandara terkait pengendalian calon penumpang.
Dalam keterangannya, Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional menyebut, koordinasi terus dilakukan demi kelancaran operasional bandara di tengah pandemi.
"Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan aspek perlindungan dan keselamatan pengguna pelayanan jasa udara maupun semua pihak yang terkait operasional bandara," tulis keterangan tersebut, Kamis (14/5).
Anggota Komisi V DPR Fraksi Demokrat Lasmi Indrayani. Foto: Dok. Istimewa
"Di samping itu, jaga jarak antar penumpang perlu diperhatikan oleh setiap individu apabila di ruang publik. Gugus Tugas Nasional menekankan pada protokol kesehatan dalam pelayanan publik," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Calon penumpang diminta disiplin menjaga jarak satu sama lain. Mereka juga diminta untuk selalu menggunakan masker untuk mencegah persebaran virus corona.
Antrean penumpang di Bandara Soetta pada Kamis (14/5) pagi berpotensi menimbulkan klaster baru corona.
"Menyatakan kecewa terhadap pemerintah yang sembrono dan tidak ada langkah antisipasi dalam mengawasi physical distancing di bandara karena akan bisa menimbulkan klaster baru penyebaran corona akibat orang bergerombol secara padat," kata Anggota Komisi V Fraksi Demokrat Lasmi Indrayani.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.