Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Banding Dikabulkan: Indra Kenz Tetap Dibui 10 Tahun, Aset Dikembalikan ke Korban
12 Januari 2023 16:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding yang diajukan jaksa terhadap vonis Indra Kenz di pengadilan tingkat pertama. Alhasil aset-aset terkait Indra Kenz akhirnya dikembalikan ke korban.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam putusan banding yang diketok pada 10 Januari 2023. Majelis Hakim diketuai Sujatmiko dengan anggota Nathan Lambe dan Achmad Rivai.
"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng Tanggal 14 November 2022 yang dimintakan banding, mengenai status barang bukti khususnya daftar barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258," bunyi amar putusan dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (12/1).
Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan aset-aset Indra Kesuma alias Indra Kenz dirampas untuk negara. Sebab, perbuatan trading Binomo terkait Indra Kenz dinilai merupakan judi.
Namun, Pengadilan Tinggi Banten membatalkan hal tersebut. Aset dikembalikan ke korban.
Hakim Banding menyebut sebagaimana terungkap dalam persidangan terungkap bahwa aset-aset Indra Kenz didapat dari para korban. Jumlahnya 144 orang dengan kerugian kurang lebih Rp 83 miliar.
ADVERTISEMENT
"Sehingga adalah tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi. Maka oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut," bunyi pertimbangan.
"Maka adalah patut, tepat, dan adil apabila barang-barang bukti tersebut, dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Pengurus Paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari Penuntut Umum," sambung hakim.
Bukti yang dikembalikan ke korban itu dalam bentuk tanah dan bangunan, uang, hingga aset lain. Termasuk iPhone 13 Pro, Tesla, Rolex, serta Ferrari.
Meski demikian, pidana penjara terhadap Indra Kenz tidak berubah. Pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan itu tetap dihukum 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Dipandang telah memenuhi rasa keadilan, penegakkan hukum, serta kemanfaatan hukum, baik bagi Terdakwa, para korban maupun masyarakat umumnya," bunyi pertimbangan.