Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dihukum 4 Tahun dalam Kasus Swab RS Ummi
30 Agustus 2021 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Syihab terkait kasus swab RS Ummi Bogor. Habib Rizieq tetap dihukum 4 tahun penjara atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Perkara nomor 210 juga dikuatkan di mana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 Pengadilan Tinggi DKI, di pengadilan negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI, itu intinya," kata humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8).
Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.
"Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding. intinya demikian dari 3 perkara ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, hakim menyatakan Rizieq Shihab bersalah terkait kasus data di swab RS Ummi dan divonis 4 tahun penjara.
Perkara ini terkait dengan kondisi Rizieq yang pernah terinfeksi COVID-19. Selama proses perawatan dan kembali ke rumah, muncul pemberitaan terkait kondisi Rizieq sehat.
Hakim meyakinkan kabar tersebut merupakan kabar bohong karena merupakan pernyataan dari pasien, bukan dari dokter. Hakim menilai kabar bohong tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.