Banding Ditolak, Hukuman Hendra Kurniawan Tetap 3 Tahun Penjara

10 Mei 2023 11:24 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, tetap divonis 3 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan tersebut dibacakan oleh PT DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menguatkan putusan PN Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 nomor 802/pidsus/2022/pn.jkt.sel yang dimohonkan banding tersebut," kata majelis hakim saat membacakan putusan banding.
Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat banding ini menguatkan putusan yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan. Meski, putusan tersebut belum inkrah. Hendra masih bisa melakukan upaya hukum kasasi terkait vonis banding tersebut.
Dalam putusan banding, majelis hakim meyakini Hendra tetap secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.
Memori banding yang disampaikan oleh kuasa hukum Hendra, dinilai oleh hakim patut ditolak untuk seluruhnya.
"Alasan-alasan keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa (dalam memori banding) tidak beralasan dan harus ditolak," kata hakim banding.
"Majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pandangan hukum pengadilan tingkat pertama, bahwa terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak memindahkan informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama. Dengan demikian, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah benar," sambung hakim banding menegaskan hukuman 3 tahun untuk Hendra.
ADVERTISEMENT
Adapun perbuatan Hendra dalam kasus perintangan penyidikan dilakukan secara bersama-sama Ferdy Sambo, dan sejumlah anggota polisi lain: Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo, Hendra dan Agus mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan. Sambo tetap divonis mati. Sementara vonis Agus akan dibacakan hari ini. Sedangkan, keempat polisi lainnya tidak mengajukan banding dan menerima vonis dari PN Jakarta Selatan.
Mereka adalah:
Peran Hendra Kurniawan
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Perkara Hendra Kurniawan dimulai ketika ia dihubungi oleh Ferdy Sambo usai pembunuhan Yosua yang dilakukan pada 8 Juli 2022. Yosua dieksekusi pada sekitar pukul 17.16 WIB. Hendra yang mendapatkan telepon Sambo pun bergegas ke Rumah Duren Tiga, lokasi Yosua dieksekusi. Dia tiba pukul 19.15 WIB. Saat itu Sambo merupakan atasannya selaku Kadiv Propam Polri.
ADVERTISEMENT
Kala itu, Sambo bercerita telah terjadi baku tembak antara Yosua dengan Bharada Richard Eliezer. Keduanya merupakan ajudan Sambo. Baku tembak dipicu karena Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam cerita Sambo, Eliezer mendengar jeritan Putri. Yosua yang panik keluar dari kamar Putri dan seketika menembak Eliezer yang berdiri di lantai dua dan mendengar jeritan Putri. Hingga terjadilah baku tembak.
Namun, cerita itu merupakan skenario yang sudah disiapkan Sambo untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya. Usai mendengar cerita Sambo, Hendra sempat mendekati jenazah Yosua dan memastikan bahwa sang Brigadir telah tewas. Tak lama kemudian, ambulans datang mengangkut jenazah Yosua.
Setelah dari kediaman Sambo, Hendra bersama Benny Ali (Karo Provos Divpropam Polri) dan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria Adi Purnama, berkumpul di kantor Divisi Propam Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Mereka mengumpulkan para saksi pembunuhan tersebut. Termasuk Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer. Sambo kemudian menyampaikan agar saksi dan bukti untuk diamankan.
Kemudian pada 9 Juli, Sambo menelepon Hendra dan mengatakan agar pengusutan kasus tersebut tidak gaduh. Sebab masalah ini terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Selain itu, Sambo memerintahkan Hendra untuk mengamankan CCTV di lokasi kejadian.
Hendra kemudian menyampaikan arahan Sambo itu kepada Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal yang meneruskannya kepada AKBP Ari Cahya alias Acay. Acay kemudian memerintahkan anak buahnya, AKP Irfan Widyanto.
Irfan Widyanto diberi tugas mengecek CCTV di sekitaran Kompleks Duren Tiga. Ia kemudian menyampaikan bahwa ada sekitar 20 CCTV di sekitar kediaman Sambo kepada Agus Nurpatria dan juga Hendra Kurniawan.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian hanya 3 DVR CCTV yang diamankan. Dua yang berada di pos security kompleks, satu lainnya yang berada di kediaman Ridwan Rhekynellson Soplanit (Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan).
DVR tersebut kemudian diserahkan kepada Chuck Putranto selaku Spri Sambo. Adapun pengambilan DVR CCTV tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan. Decoder CCTV tersebut pun disimpan di bagasi mobil milik Chuck Putranto.
DVR CCTV itu sempat diserahkan kepada penyidik Polres Jaksel. Namun, tindakan Chuck itu membuat Sambo marah. Dia kemudian memerintahkan rekaman CCTV itu kembali diambil serta melihat isi rekaman tersebut.
Chuck kemudian melihat isi rekaman itu bersama tiga orang lainnya. Mereka kaget karena isinya justru berbeda keterangan dengan skenario adanya peristiwa dugaan tembak menembak antara Yosua dengan Eliezer.
ADVERTISEMENT
Salah satunya ialah skenario bahwa Sambo baru datang ke Duren Tiga setelah mendapat laporan adanya tembak menembak. Sementara dalam rekaman CCTV, tampak ketika Sambo datang, Yosua masih hidup.
Rekaman tersebut sudah pula ditonton oleh Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Rekaman itu ditonton usai di-copy oleh Baiquni Wibowo.
Arif yang panik karena melihat rekaman itu kemudian menghubungi Hendra. Keduanya kemudian menemui Sambo dan bercerita soal isi rekaman itu.
Sambo pun kemudian meminta agar semua DVR dan decoder CCTV dimusnahkan. Selain itu, ia juga memerintahkan Hendra Kurniawan untuk memastikannya. Perintah itu pun dilaksanakan.
Baiquni kemudian sudah membersihkan file rekaman CCTV dari laptopnya. Laptop itu pun dihancurkan oleh Arif Rachman Arifin.
ADVERTISEMENT